Hubungan antara hukum dan dunia pendidikan semakin mendapat sorotan serius di tengah upaya pemerintah membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum. Pendidikan bukan hanya sarana mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga instrumen strategis dalam membentuk karakter bangsa, termasuk dalam hal kesadaran hukum.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam konferensi nasional bertajuk "Pendidikan Berbasis Karakter dan Hukum" di Jakarta, menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai hukum dalam kurikulum pendidikan sejak usia dini.
"Sikap taat hukum tidak bisa muncul secara instan. Ini harus ditanamkan melalui sistem pendidikan yang komprehensif, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi," ujarnya di hadapan ratusan guru dan akademisi.
Lebih lanjut, Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam membangun literasi hukum di lingkungan pendidikan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan program "Sekolah Sadar Hukum" di berbagai daerah.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hukum kepada siswa, seperti pentingnya menaati aturan, memahami hak dan kewajiban, hingga mengenali konsekuensi dari pelanggaran hukum.
Di lapangan, banyak sekolah telah memulai inisiatif serupa, termasuk membentuk kelompok siswa peduli hukum, menyelenggarakan simulasi sidang, hingga melibatkan siswa dalam kegiatan penyuluhan hukum di masyarakat.
Guru besar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida, menyampaikan bahwa hubungan hukum dan pendidikan merupakan fondasi penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.
"Tanpa pendidikan, hukum hanya menjadi teks di atas kertas. Tapi dengan pendidikan, hukum menjadi nilai yang hidup dalam keseharian," tegasnya.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Minimnya pemahaman hukum di kalangan guru dan kurangnya materi hukum yang kontekstual menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, kolaborasi antara lembaga pendidikan, instansi hukum, serta masyarakat sipil dinilai krusial untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada implementasi dan pendampingan, agar nilai-nilai hukum benar-benar menyatu dalam sistem pendidikan nasional.
Penulis: Charles Sugiarto Sitorus, S.E., S.H.