Mohon tunggu...
Gusni Pertiwi
Gusni Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menuai paragraf

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengambil foto gebetan tanpa izin (paparzi) boleh gaksih?

2 Mei 2025   11:04 Diperbarui: 2 Mei 2025   11:04 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

    2. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi:

"Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya"

Selanjutnya Pasal 115

"Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Merujuk pada Pasal 1 ayat 10 UU Hak Cipta bahwa yang dimaksud dengan potret adalah karya fotografi dengan objek manusia sehingga hasil paparazi yang kita bahas ini dapat dikualifikasikan sebagai potret.

Berdasarkan Pasal 115 jo. Pasal 12 ayat (1) diatas dalam konteks paparazi ini maka apabila hasil paparazi (foto seseorang) digunakan untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk tujuan komersial tanpa adanya persetujuan yang difoto maka ini akan ada sanksi hukumnya.

Sehingga kita dapat diasumsikan bahwa apabila hasil paparazi dilakukan bukan untuk tujuan komersial, termasuk hanya untuk koleksi pribadi maka ini tidak dikualifikasikan tindakan melanggar hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 115 jo. Pasal 12 ayat (1) diatas.

Namun, dengan adanya asumsi diatas dapat ditarik sebuah asumsi lain bahwa pelaku paparazi memiliki tanggung jawab untuk menyimpan baik hasil paparazinya, jangan sampai paparazi yang merupakan dokumen elektronik ini disalahgunakan. Contohnya hasil paparazi ini diketahui oleh teman pelaku paparazi, kemudian dikarenakan teman pelaku mungkin memiliki dendam dengan orang yang berada dalam foto tersebut sehingga disebarluaskan dengan memuat ujaran kebencian maka ini berpotensi melanggar UU ITE atau digunakan untuk tujuan komersial.

Sumber:

  • Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun