Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

E-Faktur: Mudah, Cepat, Aman

28 Juni 2016   16:50 Diperbarui: 28 Juni 2016   17:14 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
e-Faktur. ilustrasi www.pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kok bisa? Segala layanan, informasi, keluhan, konsultasi yang dulunya hanya berbasis manual sekarang berubah menjadi elektronik. Website resmi www.pajak.go.id menjadi portal utama untuk mengakses informasi tentang perpajakan. Tidak hanya itu, DJP juga meluncurkan Twitter @DitjenPajakRI Facebook DitjenPajakRI dan juga Channel Youtube DitjenPajakRI guna memberikan pelayanan dan informasi secara maksimal.

Demi memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur pajak, DJP telah memberlakukan e-Faktur.

Apa itu e-Faktur? e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Apa sih faktur pajak itu? Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ada beberapa jenis faktur pajak

Faktur Pajak (manual atau e-Faktur)


Faktur pajak ini dibuat berdasarkan ketentuan dalam pasal 13 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Faktur Pajak Gabungan

Merupakan faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender.

Dokumen Tertentu yang Dipersamakan

Dokumen tertentu ini diakui oleh DJP sebagai faktur pajak. Dokumen tersebut antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impr Barang (PIB), Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat oleh Bulog atau Dolog, Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat oleh Pertamina, Kuitansi (jasa telekomunikasi, listrik), Tiket Pesawat atau Airway Bill atau Delivery Bill dan Nota Penjualan atas jasa kepelabuhanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun