Mohon tunggu...
Renggo Warsito
Renggo Warsito Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengurai Benang Kusut Kualitas Guru di Tanah Air

1 November 2015   21:24 Diperbarui: 1 November 2015   21:24 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukses atau tidaknya tujuan proses pembelajaran tidak lepas dari peran guru. Sekalipun proses belajar mengajar sudah menggunakan model dan metode apa pun, keberadaan dan kedudukan guru berperan penting pada kualitas pendidikan.Hasil penelitian Profesor John Hattie dari University of Auckland menyebutkan, faktor yang mempengaruhi prestasi siswa sebanyak 30 persen adalah peran dan kualitas guru. Sebanyak 49 persen dari karakter siswa dan sisanya sebanyak 7 persen dipengaruhi sekolah, 7 persen rumah, dan 7 persen lingkungan atau pertemanan. Ini bisa diartikan, selaindominasi karakter siswa, kualitas guru juga menjadi cermin suatu produk proses belajar mengajar.

Rendahnya mutu guru merupakan satu dari sekian problem dalam dunia pendidikan di Indonesia. Tidak sedikit hasil survei independen yang menyebutkan rata-rata kualitas guru di Indonesia masih di bawah standar negara-negara berkembang se-Asia Pasifik. Ini berarti penanganan problem kualitas guru bersifat sangat urgent.

Beragam cara telah ditempuh pemerintah dalam menanganipersoalan kualitas guru. Bahkan, satu dasawarsa ini pemerintah layaknya melakukan reformasi sistem pendidikan di Indonesia. Benang kusut kualitas guru yang sampai sekarang menjadi problem mendasar dunia pendidikan diurai untuk dicari ujung benang atau pangkal masalah. Secara tidak langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi tonggak pemerintah mengurai persoalan ini.

Pasal 1 UU No 14 Tahun 2005 mendefinisikan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pemerintah memetakan pengelolaan guru, baik mulai dari proses penerimaan sampai masa pensiun. Penerimaan guru mulai diperketat dengan mengacu pada standar mutu. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 dan 9 UU tentang Guru dan Dosen, guru harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Amanat UU No 14 jelas bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik agar mampu menjalankan perannya dengan baik sebagai pendidik (pasal 8). Dalam melakukan tata kelola guru, pemerintah melakukan pengembangan dengan mewajibkan guru memiliki kompetensi dan sertifikasi pendidikan dari perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru yang ditunjuk pemerintah. Bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, pemerintah memberikan tenggang waktu selama 10 tahun sejak berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2005.

Dalam memetakan kompetensi guru sekaligus upaya pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), pemerintah setiap tahun juga menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG). Sayangnya, hasil pada proses pengembangan guru ini masih belum sesuai harapan.

Hasil uji kompetensi yang dilakukan pada rentang waktu 2012- 2014 terhadap 1,6 juta guru tetap memperlihatkan bahwa kompetensi guru di Tanah Air sangat rendah. Rata-rata nilai UKG nasional periode 2012-2014 hanya 47,8 (skala 0-100). Bahkan, sebanyak 133 kabupaten/kota (88%) memiliki nilai UKG di bawah rata-rata nasional. Dari total 1.611.251 guru yang mengikuti UKG 2012 - 2014, hanya 192 guru atau kurang dari 1% yang mendapat nilai di atas 90.

Kondisi demikian tentu memprihatinkan, terlebih jika dibandingkan dengan anggaran yang tersedot setiap tahunnya. Sekadar diketahui, tahun ini saja, pemerintah menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk gaji dan tunjangan guru, yaitu sebesar Rp 214 triliun atau 52,38 persen dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 409 triliun di APBNP 2015. Selain itu, pemerintah juga menjamin tata kelola profesi guru dengan baik, mulai dari perlindungan, jenjang karir, reward, hingga masa pensiun.

Tetapi sekali lagi, dari sekian upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Tanah Air ini, tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait atau satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat dan komitmen dari guru itu sendiri. Layaknya pekerja pada profesi profesional lain, seorang guru maupun calon guru harus memegang teguh kode etik dan menjaga kredibilitas profesi. Seorang guru maupun calon guru harus memiliki niat melayani dan cinta pada profesinya.

Setiap orang bisa menjadi atau menempati sebagai pendidik. Orang tua disadari atau tidak secara otomatis menjadi pendidik bagi anak-anaknya. Pendakwah, tokoh masyarakat, panutan umat adalah pendidik bagi masyarakat. Pemimpin bangsa atau pejabat pemerintahan menjadi pendidik bagi rakyat. Bahkan, selebriti bisa dikatakan pendidik bagi masyarakat yang mengidolakannya. Memang, tidak semua pendidik adalah guru. Namun, setiap guru mutlak adalah pendidik. Karena itu, guru harus memiliki kompetensi sebagai pendidik profesional. ***

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun