Dikutip dari situs kompas.com bahwa Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia.
Rusia mengambil sikap melarang LGBT, namun Indonesia malah akan segera mendapat kunjungan Jessica Stern dalam rangka mengambangkan LGBT.
Sikap Rusia melarang LGBT ini tidak main-main, pasalnya setiap pelanggaran akan mendapat denda hingga 400.000 rubel (Rp103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,2 miliar) untuk badan hukum.
"LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida. Dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu perancang RUU tersebut, bulan lalu (kompas.com, 24/11/2022).
Larangan LGBT sebenarnya tidak hanya dari Rusia, tapi sudah banyak negara yang mengecam bahkan memberi sangsi hukuman mati.
Seperti Brunei, Nigeria, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Pakistan, Yaman, Iran, Somalia, Mauritania dan Sudan.
Sikap Indonesia sendiri bisa dibaca dalam Undang-undang Dasar 1945 yang secara eksplisit tidak melarang aktivitas seksual sesama jenis.
Tercatat Indonesia memiliki organisasi tertua di Asia, bernama Lambda Indonesia yang aktif sejak dekade 1980-an.
Gencarnya promo via media sosial, kaum gay dan lesbian Indonesia kini tampil makin percaya diri untuk memperjuangkan hak mereka.
Â
Bagaimana sikap Indonesia seharusnya?