Mohon tunggu...
Kevin
Kevin Mohon Tunggu... -

The Indonesianist

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Masyarakat Adat Juga Warga Negara Indonesia Seperti Kita

12 September 2015   11:35 Diperbarui: 12 September 2015   14:13 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ilustrasi Masyarakat Adat/Kompas Print

Pada dasarnya, setiap golongan masyarakat dan komunitas perlu untuk diperlakukan dengan setara. Hal ini telah tertuang dengan jelas dalam sila ke-5 Pancasila, yakni: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini dengan sangat jelas menyatakan bahwa setiap masyarakat dan golongan di Indonesia perlu dilakukan secara adil dan setara. Terlepas dari kondisi yang terlihat sulit di capai, pemerintah perlu secara serius mengimplementasikan hal tersebut.

Sayangnya, hal ini sulit untuk dicapai. Pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi masyarakat adat hingga saat ini kerap kali terjadi. Undang-undang telah banyak diterbitkan, namun tetap saja mereka tidak dapat diperlakukan dengan cara yang lebih baik. Keberagaman kearifan lokal yang sebenarnya merupakan nilai plus bagi Indonesia, malahan diabaikan. Hingga saat ini, kasus yang kerap kali terjadi adalah para pebisnis mulai mengeksploitasi lahan mereka. Dampak dari tindakan mereka adalah perusakan lingkungan dan terkikisnya kearifan lokal secara perlahan.

Bagi sebagian pihak, hal tersebut adalah dilema. Dalam satu sisi, alasan ekonomi dianggap alasan yang sering kali digunakan sebagai pembenaran terhadap eksploitasi terhadap masyarakat adat. Tidak hanya itu, sangat sulit untuk memperlakukan masyarakat adat dengan lebih baik, karena mereka terlihat terpisah dengan kehidupan masyarakat modern. Lantas, apakah hal tersebut dapat menjadi alasan mutlak bagi pemerintah untuk tidak melindungi hak mereka.

Saya berpendapat tidak. Masyarakat adat dan masyarakat modern memiliki hak yang sama untuk menghidupi dirinya sendiri. Urusan penghidupan diri diantara kedua kategori masyarakat berbeda. Bagi masyarakat adat, tempat tinggal dan pengelolaan lahan serta kegiatan mereka adalah hal yang vital untuk bertahan hidup. Di lain sisi, masyarakat modern menghidupi dirinya dengan berkerja ke orang lain atau membuka usaha. Masyarakat adat memiliki metode yang berbeda dalam menghidupi dirinya sendiri.

Oleh karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan hal yang vital. Tanpa pengakuan yang diakui oleh semua pihak, secara perlahan namun pasti hak-hak mereka akan semakin tidak diakui.

 

Apa yang Salah?

Secara hukum, banyak undang-undang yang telah memberikan definisi dan menjelaskan hak-hak yang dimiliki mereka. UUD 1945 pasal 18B ayat (2) amandemen 2 telah menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hukum tradisionalnya di Indonesia. Pasal 28 ayat 3 dalam UUD 1945 juga telah menyatakan bahwa perkembangan zaman tidak akan membatasi pemerintah dalam mengakui hak-hak masyarakat adat. UU No. 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa masyarakat adat berhak untuk melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang, dan mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Dalam penjelasannya, Peraturan Daerah perlu disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait. Selain itu, Deklarasi Program Nasional Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) telah memberikan partisipasi masyarakat terhadap perlindungan lingkungan.

Apabila secara hukum perlindungan terhadap masyarakat adat telah berhasil dilakukan, mengapa perlindungan terhadap kegiatan mereka masih kurang berhasil? Saya membagi bagian ini menjadi 3 hal, yakni:

  1. Informasi kurang tersebar dengan baik diantara masyarakat. Hingga saat ini, banyak masyarakat belum mendapat informasi yang cukup terkait masyarakat adat. Penelitian terhadap mereka masih belum terpublikasi secara meluas, ketika bidang penelitian tentang mereka tidak dilakukan. Kurangnya informasi menyebabkan masyarakat tidak memiliki inisiatif untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
  2. Hukum yang digunakan untuk melindungi masyarakat adat belum dilakukan secara merata oleh daerah. Hingga saat ini, UU telah menjamin perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pusat, namun mungkin belum dibarengi dengan inisiatif daerah untuk mengimplementasikan lebih lanjut UU tersebut. Hal ini harus diperhatikan secara khusus, mengingat bahwa izin perusahaan untuk melakukan proyek didaerah sering kali dilakukan dalam tahap daerah. Artinya, daerah memiliki peranan penting dalam melindungi masyarakat adat. Pembuatan hukum tentang perlindungan masyarakat adat di daerah akan memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat adat.
  3. Lobbying antara pebisnis dan Pemerintah Daerah (Pemda) lebih dilakukan secara sering, dibandingkan lobbying antara masyarakat adat dengan Pemda. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses dan inisiatif antara kedua pihak untuk menjalin hubungan satu sama lain. Akibatnya, Pemda dan pebisnis secara sepihak melakukan persetujuan untuk membuka proyek tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat adat.

Solusi

Untuk menjawab persoalan terhadap pengakuan terhadap masyarakat adat, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan, yakni:

  1. Menjembatani perbedaan antara masyarakat modern dan tradisional, pemerintah dan pengusaha dengan rasa saling menghargai. Secara spesifik, kegiatan-kegiatan berupa seminar, pelatihan dan pendidikan terhadap masyarakat adat mampu menjembatani jurang informasi diantara pihak-pihak tersebut. Selain itu, publikasi yang lebih luas tentang masyarakat adat perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Pendidikan.
  2. Memastikan bahwa hukum nasional bisa diimplementasikan lebih lanjut ke daerah melalui Perda terhadap masyarakat adat. Pemerintah daerah perlu menyertakan perwakilan masyarakat adat terhadap setiap proses hukum yang terjadi dalam rencana proyek yang akan dilakukan. Hal ini penting agar masyarakat adat memiliki status yang jelas dalam pelaksanaan proyek yang terjadi.
  3. Kerjasama yang harmonis antara komunitas & LSM, seperti: Mongabay dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan pemerintah serta lembaga pendidikan perlu sangat diintensifkan. Hal ini penting untuk meningkatkan akses informasi kepada masyarakat adat yang sangat beragam dan tersebar di seluruh penjuru tanah air. Sebagai pihak-pihak yang berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, publikasi yang lebih luas ke publik perlu diintensifkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun