Mohon tunggu...
The Econ Lab
The Econ Lab Mohon Tunggu... Lainnya - A Lab Designed for Aspiring Student Economist

THE ECON LAB is a student club aiming to be a supportive platform to develop the skillset needed to be outstanding economics student and to build awareness on economic issues in FEB UB environment. We connect highly passionate economics students, develop them, and encourage them to create economic works.

Selanjutnya

Tutup

Money

Stimulus Akankah Menjadi Mulus?

8 Januari 2021   12:53 Diperbarui: 8 Januari 2021   13:42 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Donny Syah Badrani dan Maulana Wafi Ravaes mahasiswa Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya 

Minyak dan gas bumi (Migas) merupakan komoditas vital yang berpengaruh terhadap hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah RI telah menetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan beserta instrumen pelaksanaannya dalam tata kelola industri strategis ini yang mengatur semua lingkup aktivitas kegiatan usaha, mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Industri hulu Migas sendiri merupakan industri yang unik. Cakupan kegiatannya meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan migas, produksi/eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam.

Dalam kurun pandemi Covid-19 di tahun 2020 industri minyak dan gas bumi mengalami penurunan permintaan, penurunan harga, dan kelebihan produksi (meskipun produksi menurun). Jutaan orang diam di rumah; belajar di rumah; bekerja, berbelanja dari rumah, tidak melakukan perjalanan di dalam apalagi ke luar negeri.

Kegiatan perkantoran, hotel, dan tempat konferensi berkurang, demikian pula di industri manufaktur dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ini semua bermakna permintaan BBM untuk transportasi berkurang. Demikian pula permintaan di sektor industri, baik di industri kecil menengah yang menggunakan BBM tidak banyak maupun di industri besar yang lahap bahan bakar.

Permintaan BBM di sektor transportasi mengalami penurunan paling banyak. Kebijakan lock-down yang dipraktekkan untuk menangkal Covid-19 di banyak negara berdampak langsung pada penurunan permintaan terhadap BBM.3 Penerapan kebijakan lock-down di negara besar seperti India mengakibatkan dampak terhadap penurunan permintaan BBM lebih terasa.

Dapat diringkas bahwa dalam kurun pandemi Covid-19 di tahun 2020, industri minyak mengalami penurunan permintaan, penurunan harga, dan kelebihan produksi (karena produksi tidak bisa seketika dihentikan meskipun harga minyak sudah terlalu rendah).

Dari sisi produsen, harga minyak mentah yang sangat rendah tentu saja mengecewakan. Beberapa perusahaan minyak telah mengurangi kegiatan eksplorasi, termasuk membatalkan pengeboran lapangan-lapangan minyak baru. Di Amerika Serikat, Whiting Petroleum Corporation, yang memproduksi 120.000 barel per hari, adalah produsen pertama yang menyatakan bangkrut (2 April 2020) sebagai akibat dari jatuhnya harga minyak.

Turunnya permintaan BBM telah mengakibatkan tekanan pada sistem inventory dan distribusi BBM. Kilang termasuk kena imbasnya, jumlah BBM di storage bertambah banyak dengan BBM yang telah diproduksi dan harus didistribusikan. Banyak perusahaan telah mempertimbangkan untuk mematikan (shut down) kilang minyak yang dimiliki begitu tangki storage mulai penuh.

Industri hulu migas yang dihantam badai pandemi Covid-19 menyebabkan lesunya investasi. Pemerintah tidak tinggal diam dan telah menggelontorkan lima paket stimulus fiskal demi menggairahkan investasi hulu migas.

Lalu, apakah stimulus fiskal ini mampu menarik kembali investasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun