Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan PBB Kantor Kecamatan Kramatjati Tegas dan Cepat

30 Juni 2020   20:21 Diperbarui: 30 Juni 2020   20:20 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai warga negara ada hak ada kewajiban. Hak memang melekat pada diri masing masing rakyat apakah akan diambil atau menuntut terpulang pada diri masing masing. Sesuai Mata Kuliah Kewarganegaraan yang awak berikan kepada mahasiswa bahwa terdapat 33 hak warga negara Indonesia dibanding hanya ada 8 kewajiban.

Itulah  nikmatnya jadi rakyat.  Tetapi pada kenyataan 8 kewajiban itu tidak sepenuhnya ditaati.  Salah satu kewajiban rakyat adalah mematuhi setiap undang undang sampai ke Perda yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah.   Justru yang paling banyak dilanggar adalah Perda ketertiban ber lalu lintas di jalan raya.

Pada kesempatan ini awak ingin menyampaikan satu kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak.  Pajak adalah darah merah dan darah putih negara. Kewajiban  membayar pajak sesuai dengan peran serta di masyarakat.  Pajak tidak neko neko dalam artian ada sebab musabab kenapa anda dikenakan pajak.

Misalnya memiliki harta dan usaha.  Tidak semua  terkena pajak , sangat bergantung pada nilai rupiah apakah sudah memenuhi syarat di pajaki Negara atau tidak. Selain itu pemerintah juga berbaik hati membebaskan pajak pada komunitas tertentu sebagai kompensasi atas jasa pengabdian kepada negara.

Pajak Bumi Bangunan (PBB) salah satu yang bisa dibebaskan dengan persyaratan tertentu.  Khusus bagi para Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI / Polri, Guru diberikan kemudahan. mantan abdi negara mengajukan permohonan pembebasan pajak kemudian Pemda Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara administrasi akan menseleksi apakah memenuhi persyaratan untuk mendapat kompensasi bebas PBB.

dokpri
dokpri
Tahun 2019 keluarga kami mengajukan permohonan pembebasan PBB. Namun persyaratan belum terpenui bersebab tagihan PBB masih atas nama pemilik lama.  Saran dari petugas PBB Kecamatan Kramatjati agar kami mengurus balik nama pemilikan rumah. Apa boleh buat kami ikhlas membayar PBB 2019 sembari berupaya mengganti nama pemilikan tertanggung PBB.


Alhamdulillah, Selasa 30 Juni 2020 semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi. InshaAllah PBB tahun 2020 bisa mendapatkan keringanan bahkan dibebaskan sama sekali.  Terima kasih Bapak Gubernur Jakarta yang telah meringankan beban para abdi negara yang telah menyelesaikan tugas kedinasan di pemerintahan

Pelayanan di kantor Kecamatan Kramatjati telah memuhi persyaratan pelayanan publik prima.  Segala peraturan dan sikap petugas sesuai standar oprerasional prosedur.  Itulah sebabnya warga merasa sangat terbantu asalkan patuh dan taat melengkapi persyaratan surat surat yang diperlukan.

dokpri
dokpri
Persyaratan itu antara lain, Surat Keputusan Pensiun, KTP, KK, Surat Nikah, Photo Rumah dan Tagihan PBB tahun berjalan. Satu lagi persyaratan berkas itu dimasukkan kedalam Map berwarna kuning. Inilah yang membuat awak keluar kantor sejenak mencari si map kuning.   Alangkah baiknya pada lain kesempatan petugas PBB menyiapkan map tersebut sehingga warga tidak perlu bolak balik   Itu saja

Petugas melakukan pelayanan cepat bersebab warga yang antri cukup ramai.  Tegas tidak bertele rele.  Lengkapi persyaratan maka urusan anda lancar. Tidak ada lagi amplop dan uang tip. Semua berjalan sesuai kaedah Pelayanan Publik yaitu Transparansi dan Akuntabel.

InshaAllah tahun 2020 kami mendapat pembebasan PBB sembari menunggu pemeriksaan fisik san administrasi oleh  petugas.  Tanda terima bahwa permohonan telah diterima menjadi bukti bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.  Disana tercantum 30 Agustus 2020 sudah ada keputusan pembebasan PBB. Terima kasih.

Salamsalaman

BHP. 30 Juni 2020

TD.   .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun