Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tenttang Administrasi kependudukan yang mengamanatkan bahwa setiap penduduknwajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terkait dengan hal itu kemaren sore Ibu nya Dimas selaku Sekretaris RT mengantarkan selembar kertas Surat Pemberitahuan NIK.
Kelaurga kami mendapatkan 6 buah nomor yang terdiri dari 16 digit. Satu nomor adalah Nomor Kepala keluarga sedangkan yang lain adalah nomor masing masing penghuni rumah. Nomor ini banyak sekali digitnya , agak sukar menghapalnya. Tetapi setelah diteliti ternyata 6 digit pertama adalah nomor kode wilayah (DKI=317509) kemudian 6 digit tanggal, bulan dan tahun kelahiran. 4 nomor terakhir adalah register kependudukan.
Ada kemajuan dari pemerintah, karena NIK ini adalah berskala nasional. Ditetapkan pula dalam UU Nomor 23 itu bahwa nomor ini berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Jadi kalau anda pindah, nomor itu abadi hanay tinggal ganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Kedepannya agar lebih praktis mungkin pemerintah bisa membuat KTP Nasional.
Selama ini Penduduk Indonesia terkenal dengan double, triple atau multi identitas. Seorang dengan kepentingan seabrek bisa saja memiliki 2 atau lebih KTP. Kemudahan mendapatkan KTP aspal memungkinkan seseorang memiliki banyak identitas, boleh jadi dengan nama yang sama atau dengan nama nama lain. Penelusuran identitas khususnya yang tersangkut kriminilitas sukar dilacak karena masalah ganda KTP ini.
Diharapkan dengan berlakunya NIK ini maka single identity untuk semua urusan administrasi akan lebih lancar, termasuk Nomor Paspor, Surat Izin mengemudi (SIM) nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor nomor lainnya. Warga Negara Indonesia dikenal dengan nomor NIK masing masing, dihapalkan diluar kepala atau simpan di memory Hand Phone. Sangat berguna ketika berurusan dengan birokrat.