Abdur Rouf
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin ditangkap setelah kurirnya, Abdur Rouf, dibekuk KPK. Dari tangan Rouf, didapati segepok uang dari Antonius Bambang Djatmiko. Terbongkarlah kekayaan Fuad Amin dari hasil kejahatan yang mencapai Rp 250 miliar. Rouf lalu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tuntutan: 4 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 2 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 2 tahun penjara
Vonis kasasi: 5 tahun penjara (naik 3 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latief.
Catatan akhir dari Detik.com itu, sebagai hadiah bagi Artidjo. Mesti sang pesakitan berteriak-teriak, karena semua uangnya disita.
"Kalau perlu celana kolornya sekalian disita," ucap pria asli Madura itu.
Hm. Apalagi jika sang koruptor itu politikus. Hak politiknya dicabut.
***Â