Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ikhtiar PKS Tolak PT 20 Persen

21 Juli 2022   17:19 Diperbarui: 21 Juli 2022   17:25 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tempat saya bernaung resmi mengajukan gugatan Judicial Review terhadap Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan PKS itu menandai untuk kesekian kalinya baik kalangan masyarakat sipil dan perorangan mengajukan gugatan kepada MK yang selama ini selalu ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi. 

Kini PKS menjadi satu satunya partai politik yang mengajukan gugatan dan tengtu saja berharap agar ikhtiar ini dapat menemukan jalan terbaiknya.

Sebagaimana kita semua ketahui, bahwa sejak 2016 silam, penyusunan dan pembahasan terkait UU Pelaksanaan Pemilu (Pileg/Pilpres/Pilkada) sudah banyak ditentang dan bahkan ditolak oleh sebagian besar kalangan karena dianggap mengkebiri kebebasan dan hak hak konstitusional warga negara untuk maju dan bertarunng di pentas Pilpres. 

Namun selama ini pula, gugatan itu selalu kandas dan tidak menemukan titik temunya.


Gugatan PKS itu, meski mendapatkan tantangan dari berbagai pihak karena dianggap tidak sesuai dengan semangat penghapusan angka Presidential Threshold dari 20 persen menjadi 0 persen namun dalam hemat kami di PKS, angka itu angka yang cukup rasional dan masuk akal.

Tentu saja angka ini mudah diperdebatkan. Kenapa PKS tidak mendukung penghapusan PT menjadi O persen sebagaimana yang selama ini ramai menjadi tuntutkan kalangan. PKS dalam hal ini memang mengambil jalan tengah. Angka 7-9 persen yang dijanjian itu.

Saya masih teringat saat Pilpres 2019 silam dimana banyak sekali kejadian yang tidak kita inginkan terjadi. Sebenarnya Pilpres 2019 lalu tidak akan seheboh dan bahkan menelan korban jiwa jika saja, pada awal awal penyusunan Undang-undang Pemilihan Presiden tahun 2017 sampai 2018 silam para anggota DPR RI yang terhormat mau mendengarkan suara rakyat.

Kita tentu ingat bagaimana pada waktu itu, berbagai reaksi penolakan dalam bentuk kutipan di media dan puluhan artikel disampaikan kepada anggota DPR bahwa pemberlakuan Presidential Threshold 20 persen itu tidak masuk akal dan mencederai demokrasi. 

Namun apa yang terjadi, DPR pada waktu itu bersikeras mensyahkan UU Pemilu dengan ketentuan PT 20 persen. Angka yang tidak masuk akal dan terlalu tinggi. Dan bahkan ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi-pun, kesembilan Hakim MK menolak gugatan itu dengan alasan gugatan yang diajukan oleh Koalisi masyarakat sipil yang menjadi pemohon tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun