Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi, Bencana, dan Anekdot

15 Juni 2020   09:45 Diperbarui: 15 Juni 2020   10:01 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu pernah ditanya siswa SMK soal mengapa koruptor tak dihukum mati. Jokowi menyebut bahwa jika korupsi bencana alam, koruptor bisa dihukum mati.

Di tengah kusamnya virus corona, ada alarm khusus dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mengatakan pelaku korupsi saat bencana bisa diancam hukuman mati. Hal ini bagian amanah UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati untuk korupsi bencana alam, yakni dalam Pasal 2.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud sebagaimana ditulis dalam bagian penjelasannya ialah: Pasal 2 ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Ingatan terdekat kita membawa kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku, korupsi suap kasus Syaiful Jamil dengan tersangka Rohadi (PNS Pengadilan Jakarta Utara) maupun kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung dengan pelaku Nurhadi (Eks sekretaris MA) yang terhenti pelariannya di musim pandemi corona.

Apa yang dilontarkan elit KPK di atas bakal bisa membuat praktik korupsi di negeri ini meredup, sekurangnya ketika virus corona menerjang binasa siapa saja. Wait and see. KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp1,8 M di Masa Pandemi Corona (cnnindonesia, 19/4/2020). 

Rupa-rupa gaya korupsi dibalut serapih-rapihnya dan seolah-olah aktor korupsi tak ada celah salah dan anehnya masyarakat menilai dan melihat selama ini perilakunya baik, saleh dan nyolong pethek (tak disangka-sangka).

Karena selama ini para koruptor itu tak sedikit yang membantu kesulitan warga, memberi donasi pembangunan desa, rumah ibadah maupun keperluan umum lainnya bahkan sanggup menjadi donatur tetap pada beberapa panti asuhan, rumah sosial, perayaan hari besar agama dengan menghadirkan ulama kondang pula, dll.

Pendeknya, tak sedikit praktik-praktik korupsi menyimpan kisah-kisah Zoro, Robinhood bahkan Don Kisot di dalam isi kepala rakyat.

Pada musim corona ini, meskipun regulasi tak cukup menyantuni pelaku korupsi untuk kembali pada jalan suci seperti janji illahi, tapi sekurangnya masa corona menjadi momentum semuanya untuk mewujudkan zero korupsi dengan menyelamatkan rakyat bukan mengambil uang rakyat.

Mengunci korupsi bisa ditempuh lewat keterbukaan informasi publik, penerapan perencanaan berbasis on line, pembayaran non tunai, taubat nasional korupsi, gaya hidup bersahaja, pengawasan organik, merevolusi mental dan kembali ke jalan agama.

Keterbukaan informasi publik mesti dibarengi dengan transparansi dan akuntabel. Karena pada dasaranya, masyarakat itu punya hak untuk tahu. Ada 3 hal yang mendasari pentingnya keterbukaan informasi publik, yaitu hak atas informasi sebagai hak asasi manusia (human right), sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan terbuka (open government) dan menjadikan pelibatan masyarakat berkualitas.

Kemudian kembali ke jalan agama menjadi bagian cara mengembalikan koruptor pada ajaran dan nilai agama yang dianut. Menghadirkan para pemuka agama untuk memberi pasokan dakwah, bukan saja hitam putih korupsi, tapi juga bahaya korupsi dan efek domino korupsi maupun mencegahnya.

Anekdot Politik
Barikade mengadang korupsi sudah seharusnya lebih tegas dan mesti dukung seluruh elemen rakyat. Apalagi saat bencana atau wabah, seperti corona sekarang ini. Ada rapid tes, bantuan alat pelindung diri (APD), bantuan masker, hand sanitizer, antiseptic, multivitamin, dll.

Ingat korupsi bencana tsunami Nias (2011), korupsi pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala (2018), pungli bencana alam gempa bumi di Mataram (2019), korupsi bantuan rehab masjid terdampak gempa di NTB (2019). Kita tak ingin kasus korupsi saat dan bantuan bencana corona terjadi.

Jangan sampai ketika bangsa sedang berkesusahan justru orang-orang tertentu memanfaatkan kesempatan wabah corona ini sebagai lahan korupsi bantuan force majeur. Harus diwaspadai korupsi pun bukan hanya soalan dana, tapi juga informasi, apalagi hoaks. Pandemi corona bertebaran di mana-mana masker, handsanitizer, disinfektan, APD, toll rapid test, isolasi pemudik di desa, dll, BLT, sembako, dll. Jangan sampai itu semua lari dikorupsi.

Perlu diwaspadai, di tengah badai corona jangan sampai terulang anekdot politik Markonah (baru), yakni  politik tipu-tipu gaya pasangan Raja Idrus-Markonah, membuat heboh pada 1950-an yang mengaku dapat membantu pemerintah membebaskan Irian Barat waktu itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun