Mohon tunggu...
Temonsky
Temonsky Mohon Tunggu... Orang Senang

Semua hal-hal baik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Penegakan Hukum dalam Kasus Hasto Kristiyanto

17 Februari 2025   13:07 Diperbarui: 17 Februari 2025   13:07 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/rizki93767/6151c99f06310e2b5916d1a2/tajam-kebawah-tumpul-keatas

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024 menandakan langkah serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Hasto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, bersama dengan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memang menjadi perhatian publik, terutama terkait persepsi terhadap independensi dan integritas hukum di Indonesia. Beberapa pihak menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh ada anggapan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh kepentingan tertentu.

Dalam konteks ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi politik. Publik pun perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul spekulasi atau persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

KPK harus menunjukkan bahwa mereka tetap independen dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting agar publik tetap percaya pada integritas lembaga anti-korupsi ini.

ada beberapa langkah yang bisa dilakukan KPK:

  1. Transparansi Proses -- Menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka tanpa melanggar kode etik penyidikan.

  2. Bukti yang Kuat -- Menggunakan alat bukti yang sah dan memperkuat dakwaan dengan fakta hukum, bukan hanya asumsi atau tekanan politik.

  3. Tidak Selektif dalam Penindakan -- Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga harus diproses tanpa pengecualian.

  4. Menjaga Independensi -- Tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik dalam mengambil keputusan hukum.

Jika KPK bisa menjalankan tugasnya secara profesional, maka kasus ini bisa menjadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, bukan sebagai alat politik.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika penegakan hukum terkesan tebang pilih atau dipengaruhi oleh kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum, termasuk KPK, akan semakin luntur.

Hukum harus menjadi panglima, bukan alat politik atau kepentingan tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat, baik dari oposisi maupun penguasa, harus diproses dengan adil dan transparan. KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus menunjukkan bahwa mereka bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Publik berharap agar proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi anggapan bahwa hukum dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan. KPK dan lembaga penegak hukum lainnya harus terus menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, demi terciptanya keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun