Para Kompasianer mungkin harus siap-siap berhati-hati menulis di blog Kompasiana ini,bilamana rencana pasal penyebaran kebencian terhadap negara juga dikategorikan sebagai bentuk teror, sebab daya kritis Kompasianer yang menulis tentang hal-hal yang mengkritisi Pemerintahan Negara ini bisa jadi nanti akan dianggap sebagai bentuk teror. Padahal seharusnya pikiran tidak bisa diadili,namun pasal "karet" ini akan sampai sejauh mana bisa menghargai pikiran penulis & mengecualikan tulisan-tulisan blogger yang "kritis" sehingga tidak dituduh "menyebarkan kebencian"...?
Tentu semua penulis tidak ingin berurusan dengan aparat keamanan yang "main ciduk" seperti kondisi yang pernah terjadi pada masa ORBA dulu dengan intel-intelnya dari mulai tingkat Koramil seperti yang dialami salah satu pahlawan buruh Marsinah yang mati mengenaskan karena terlibat tuntutan perbaikan nasib buruh tahun 1993 yl. Sebab kondisi tersebut sepertinya "menghalalkan" segala cara demi yang disebut "stabilitas nasional"
Seharusnya untuk melawan terorisme,aparat intelijen harus lebih semakin canggih,terkoordinasi,dan sistem kehidupan di masyarakat diperbaiki secara menyeluruh. Kondisi kehidupan masyarakat yang heterogen tanpa sistem kontrol administrasi yang baik mulai dari pintu Imigrasi & pendataan penduduk yang rapi,akan menjadi satu kelemahan sistem yang menyuburkan terorisme tumbuh subur,hal ini bisa terlihat di negara-negara Afghanistan,Pakistan & Irak serta negara-2 Timur Tengah. Banyak orang asing mencibir Indonesia,bahwa untuk masuk ke negara ini tidaklah terlalu sulit,sebab selama ada "fulus" semuanya bisa diatur "tahu sama tahu"....
Lemahnya sistem kontrol atas data administrasi kependudukan di Indonesia telah menyuburkan gerakan-gerakan radikalisme berpindah-pindah tempat di wilayah Indonesia ini. Aparat Keamanan kadang kesulitan untuk mendeteksi orang-orang yang sebenarnya sudah mempunyai kecenderungan untuk melakukan perbuatan teror,karena orang-orang ini begitu mudah melakukan perpindahan dari satu daerah ke satu daerah lain.
Berharap rencana pasal "sebar kebencian" ini menjadi jelas & pihak KOMPAS dapat membantu mengurai & menginformasikan secara gamblang ke Kompasianer,sehingga pada saatnya nanti kalau memang itu harus lolos menjadi salah satu pasal dalam UU Terorisme yang sudah di Revisi akan menjadi sangat jelas bagi para penulis yang memang senang mengkritisi Pemerintahan Negara ini. Atau kalau memang itu menjadi "pasal karet" yang akan menjebak para penulis,seyogyanyalah mulai sekarang harus ada pembahasan & perlawanan atas pasal tersebut.
Hidup para penulis blog........!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI