Mohon tunggu...
Abdul Rahman
Abdul Rahman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan penulis

Kenikmatan yang diberikan Allah juga ujian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Elly Wulansari Mencari Keadilan

22 Januari 2020   23:34 Diperbarui: 22 Januari 2020   23:44 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Elly Wulandari sebelah kiri memberikan keterangan pers. Foto : Dokpri

Mengapa demikian? karena pada saat pelapor melaporkan Elly Wulansari kepada Polres Jakarta Pusat, sejatinya 'barang bukti' yang di laporkan hilang tersebut telah kembali kepada pelapor tujuh bulan sebelum pelapor melaporkan Elly Wulansari.

" Maka seharusnya kepolisian (POLRES JAKPUS) mempertimbangkan untuk TIDAK/BELUM bisa menerima laporan karena tidak cukup bukti, karena syarat untuk dapat diterimanya sebuah laporan dugaan tindak pidana adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Sedangkan dalam perkara ini yg menjadi bukti permulaan adalah HANYA LAPORAN SESEORANG tanpa disertai bukti lain/barang bukti hasil kejahatan," jelas Atep saat wawancara dengan awak media, Rabu (22/1) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diakhir percakapan Atep Koswara menegaskan " Berdasar kepada fakta dan data bahw yang menggugat klien saya adalah PT Bank Central Aisa, Tbk sendiri melalui kuasa hukumnya MMS Law Office," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun