Mengapa demikian? karena pada saat pelapor melaporkan Elly Wulansari kepada Polres Jakarta Pusat, sejatinya 'barang bukti' yang di laporkan hilang tersebut telah kembali kepada pelapor tujuh bulan sebelum pelapor melaporkan Elly Wulansari.
" Maka seharusnya kepolisian (POLRES JAKPUS) mempertimbangkan untuk TIDAK/BELUM bisa menerima laporan karena tidak cukup bukti, karena syarat untuk dapat diterimanya sebuah laporan dugaan tindak pidana adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Sedangkan dalam perkara ini yg menjadi bukti permulaan adalah HANYA LAPORAN SESEORANG tanpa disertai bukti lain/barang bukti hasil kejahatan," jelas Atep saat wawancara dengan awak media, Rabu (22/1) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diakhir percakapan Atep Koswara menegaskan " Berdasar kepada fakta dan data bahw yang menggugat klien saya adalah PT Bank Central Aisa, Tbk sendiri melalui kuasa hukumnya MMS Law Office," pungkasnya.