Sangat banyak halnya tugas-tugas yang dapat dilakukan RT sebab mereka itu adalah pihak yang langsung berhadapan dengan warga dalam jumlah yang terbatas dan dalam kondisi tertentu secara umum.
Warisan Jepang
Rukun Tetangga atau RT terbentuk karena adanya tuntutan perkembangan jaman pada masa lalu. Ada kaitannya dengan kebijakan masa kependudukan penjajahan Jepang di Indonesia.
Untuk mengatasi sepak terjang mata-mata musuh, Pemerintah Pendudukan Jepang, tepatnya pasukan Tentara Jepang, memerintahkan kepada segenap warga agar membentuk sebuah kelompok beranggotakan sepuluh orang kepala keluarga yang tinggal secara berdekatan.
Dengan jumlah anggota kelompok kepala keluarga yang relatif kecil itu diharapkan setiap anggota dapat mudah untuk saling mengenal sehingga apabila ada orang yang datang kepada kelompok mereka terutama mata-mata, menjadi mudah terdeteksi.
Kelompok semacam ini, pada tahun 1944, kemudian disebut dengan istilah Tonarigumi.
Tonarigumi sebagai kelompok yang dinilai efektif menjaga kondusifitas lingkungan sehingga keberadaannya masih terus dipertahankan walau masa penjajahan Jepang telah berakhir, demikian https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/bentang/pr-632769227/tahukah-kalian-sejarah-rt-dan-rw-di-indonesia-berikut-penjelasannya, menulis.
Pemerintah Indonesia kemudian memodifikasi gagasan bentuk kelompok warga tersebut menjadi Rukun Tetangga bersama dengan sejumlah ketetapan aturannya yang berlaku.
Mengenai sejarah RT Â ini kita masih perlu sekali mengungkap agar diantara kita mengetahui bahwa masih ada warisan Jepang menjadi inspirasi dalam pembentukan model tatanan warga di sekeliling kita.