Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Rukun Tetangga

10 September 2022   09:24 Diperbarui: 15 Oktober 2022   05:32 822 12
Keberagaman dalam kehidupan orang Indonesia sudah tercipta sejak lama. Keberagaman melahirkan banyak sekali potensi lingkungan untuk diberdayakan.

Namun disisi lain, jika saja salah olah, potensi itu dapat berbalik merugikan hingga memicu masalah-masalah tak berkesudahan.

Melihat kepada hal diatas, maka menata keberagaman itu menjadi perlu kiranya bagi kita
agar keheterogenan tersebut dapat memberikan dampak baik bagi kehidupan manusia dan terciptanya kerukunan.

Rukun, kiranya dapat dilakukan bersama komponen terdekat kehidupan sosial kita yaitu tetangga.

Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tetangga yaitu orang atau rumah yang langsung berdekatan atau  bersebelahan dengan kehidupan seseorang lainnya. Istilah lainnya dari kata tetangga tersebut yakni, jiran.

Pemerintah Indonesia, menyebut praktek penataan keberagaman itu dalam sebutan Rukun Tetangga atau RT. Istilah RT ini lalu berkembang sebagai suatu lingkup kecil hidup bertetangga dan ruang layanan pemerintahan di tingkat paling bawah.

Di Kota Bandung, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 215 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa, Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.

RT ini masih menjadi bagian penting dari pemerintahan, namun secara struktur terpisah dari kerangka besar pemerintahan. Dalam hal ini, RT berbentuk lembaga hasil swadaya masyarakat serta ditopang oleh usaha-usaha mandiri yang bisa dikembangkan pada lingkungan setempat.

Sesuai tugas dan fungsinya, RT memiliki peranan yang dinamis terutama saat menghadapi kompleksitas masalah warga sehari-hari.

Begitu juga, RT ini "memegang" kendali terhadap pengadministrasian warga dan turut serta mengurai penyelesaian persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan dan hidup bertetangga  yang timbul bersama institusi kemitraannya.

Sangat banyak halnya tugas-tugas yang dapat dilakukan RT sebab mereka itu adalah pihak yang langsung berhadapan dengan warga dalam jumlah yang terbatas dan dalam kondisi tertentu secara umum.


Warisan Jepang

Rukun Tetangga atau RT terbentuk karena adanya tuntutan perkembangan jaman pada masa lalu. Ada kaitannya dengan kebijakan masa kependudukan penjajahan Jepang di Indonesia.

Untuk mengatasi sepak terjang mata-mata musuh, Pemerintah Pendudukan Jepang, tepatnya pasukan Tentara Jepang, memerintahkan kepada segenap warga agar membentuk sebuah kelompok beranggotakan sepuluh orang kepala keluarga yang tinggal secara berdekatan.

Dengan jumlah anggota kelompok kepala keluarga yang relatif kecil itu diharapkan setiap anggota dapat mudah untuk saling mengenal sehingga apabila ada orang yang datang kepada kelompok mereka terutama mata-mata, menjadi mudah terdeteksi.

Kelompok semacam ini, pada tahun 1944, kemudian disebut dengan istilah Tonarigumi.

Tonarigumi sebagai kelompok yang dinilai efektif menjaga kondusifitas lingkungan sehingga keberadaannya masih terus dipertahankan walau masa penjajahan Jepang telah berakhir, demikian https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/bentang/pr-632769227/tahukah-kalian-sejarah-rt-dan-rw-di-indonesia-berikut-penjelasannya, menulis.

Pemerintah Indonesia kemudian memodifikasi gagasan bentuk kelompok warga tersebut menjadi Rukun Tetangga bersama dengan sejumlah ketetapan aturannya yang berlaku.

Mengenai sejarah RT  ini kita masih perlu sekali mengungkap agar diantara kita mengetahui bahwa masih ada warisan Jepang menjadi inspirasi dalam pembentukan model tatanan warga di sekeliling kita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun