Mohon tunggu...
Tegar Setiawan
Tegar Setiawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Walisongo

Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Zakat?

6 Desember 2021   07:21 Diperbarui: 6 Desember 2021   07:36 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 b. Berakal Sehat dan Dewasa. Zakat adalah kewajiban orang yang berakal Saya sehat dan tidak memiliki anak dewasa Saya tidak melakukan orang dewasa atau orang irasional Ambil tanggung jawab hukum.

 c. Merdeka. Para ulama sepakat bahwa zakat adalah satu-satunya Kewajiban Islami Gratis Memiliki harta lebih dari nishab. Hamba saya tidak memiliki properti Pemilik properti Tahun.

 d. Kepemilikan penuh. Kepemilikan penuh adalah kemampuan pemilik Harta karun untuk mengelola dan mengelola produk Miliknya tanpa dibingungkan dengan hak orang lain saat itu Terjadinya kewajiban mengeluarkan zakat.

 e. Pertumbuhan aktual atau perkiraan Tumbuh dalam kehidupan nyata adalah harta karun Orang yang memilikinya mungkin memiliki potensi Tumbuh dan berkembang melalui kegiatan usaha Tidak hanya berdagang. Artinya dinilai adalah aset nilainya Memiliki kemampuan untuk meningkat seperti emas, Perak dan mata uang yang dimiliki setiap orang Kemungkinan penciptaan nilai melalui penjualan Membelinya. 

 f. Sampai Nisab Nisab adalah sejumlah harta yang mencapai jumlah tertentu yang ditentukan secara hukum, yang mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari ukuran tersebut.  Nishab yang dimaksud melebihi kebutuhan primer yang diperlukan (pakaian, rumah, alat rumah tangga, mobil, dan lain-lain yang digunakan sendiri).

g. Cukup Haul Harta kekayaan harus sudah ada atau dimiliki selama satu tahun dalam penanggalan Islam.

h. Bebas dari Hutang Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer haruslah pula cukup satu nishab yang sudah bebas dari hutang.

3. Syarat Sah Zakat 

1. Niat 

            Para fuqoha' sepakat bahwasanya disyaratkan berniat untuk mengeluarkan zakat, yaitu niat harus ditunjukan kepada Allah SWT. Dengan berpegang teguh bahwa zakat itu merupakan kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan senantiasa mengharap ridhanya. Karena niat untuk membedakan antara ibadah fardhu dan sunnah.

2. Tamlik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun