Mohon tunggu...
Tegar Bagus Mandiri
Tegar Bagus Mandiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒍𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒑𝒊𝒍 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒉𝒂𝒔𝒊𝒍

꧋ꦥꦝꦔ꧀ꦔꦶꦁ ꦒꦼꦒꦤ ꦠꦤ꧀ꦥ ꦱꦶꦤꦮꦁ꧉ -|nginang karo ngilo|-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Alokasi APBD sebagai Wujud Aktualisasi Otonomi Daerah

10 April 2022   10:55 Diperbarui: 10 April 2022   11:07 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintahan merupakan suatu organisasi yang diberikan wewenang oleh negara guna mengatur segala kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk memberikan dampak positif dan berfungsi bagi negara yang bersangkutan. 

Hal ini berhubungan dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 dan di revisi menjadi Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan kegiatan yang meliputi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan secara menyeluruh.

Pada era reformasi saat ini, seluruh masyarakat memperjuangkan untuk membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional dan daerah. Salah satu wujud dan agenda reformasi yaitu adanya program desentralisasi keuangan dan otonomi daerah. 

Berdasarkan ketetpan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemerintah telah mengeluarkan suatu komponen kebijakan otonomi daerah yakni: Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan perundanga-undangan tersebut merupakan suatu hal yang penting untuk membawa revolusi yang menjadi dasar pada kehidupan kinerja sistem pemerintahan dan kinerja sistem keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Pada kinerja sistem pemerintahan daerah, salah satu perubahan yang terjadi ialah tentang pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, serta bertanggungjawab. Jika ditinjau dari periode terdahulu, istilah otonomi daerah hanyalah sebuah "istilah" saja, namun pada era reformasi ini otonomi daerah harus terealisasikan dengan tuntutan dan tantangan yang berlaku. 

Tantangan-tantangan yang ada yakni meliputi kelembagaan pemerintah daerah, masyarakat yang berdaulat, dan juga teknologi yang maju, sehingga penyelenggaraan otonomi daerah dapat terlaksana secara nyata, bertanggungjawab, dan dinamis. Pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan reformasi pada lembaga yang ada di lingkungan mereka.

Pada bidang sistem manajemen keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, persamaan kedua undang-undang tersebut yakni perlu dilakukan adanya reformasi pada anggaran (budgeting reform), sistem pembiayaan (financing reform), sistem manajemen akuntansi (accounting reform), sistem pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (audit reform), serta sistem manajemen keuangan setiap daerah.

Adapun tuntutan tersebut juga berlaku pada pembaharuan sistem pengelolaan uang rakyat yang tertuang dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD dituntut harus terealisasikan secara transparan, efektif, efisien, terorientasi, terpadu, dan bertanggung jawab agar tercipta sebuah akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan awal otonomi daerah. 

Selain itu, muncul juga beberapa dampak yang menuntuk agar pemerintah mampu menciptakan good governance sebagai langkah awal penyelenggaraan pemerintahan dengan memprioritaskan pada akuntabilitas, keterbukaan serta partisipasi masyarakat itu sendiri sebagai bentuk turut serta sebagai bagian dari pemerintahan suatu daerah.

Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah adalah kebijaksanaan tentang keuangan dalam periode satu tahun oleh pemerintah daerah yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan beberapa aspek lainnya dengan tujuan agar penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi APBD mudah untuk dilaksanakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun