Pendahuluan
Dalam perspektif hukum di Indonesia, refinancing dan restrukturisasi kredit merupakan dua mekanisme yang berbeda dalam pengelolaan pinjaman, masing-masing diatur oleh peraturan yang spesifik. Berikut adalah perbedaan keduanya dari segi hukum beserta regulasi yang mengaturnya:
Refinancing (Pendanaan Ulang)
Pengertian Hukum
Refinancing adalah proses penggantian pinjaman yang ada dengan pinjaman baru yang memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, biasanya lebih menguntungkan bagi debitur. Secara hukum, refinancing merupakan perjanjian baru yang tunduk pada hukum perdata, khususnya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian. Dalam konteks perbankan, kegiatan refinancing harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi Terkait
- Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum: Mengatur tentang penyelenggaraan produk perbankan, termasuk kegiatan refinancing, dengan penekanan pada penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
- Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum: Menetapkan kewajiban bank dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam setiap kegiatan usaha, termasuk dalam pemberian kredit baru seperti refinancing.
Pengertian Hukum
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan oleh bank untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya. Langkah ini dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas kredit dan mencegah terjadinya kredit macet.
Regulasi Terkait
- Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum: Mengatur tentang kewajiban bank dalam menerapkan manajemen risiko, termasuk dalam proses restrukturisasi kredit.
- Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019: Memberikan panduan bagi bank dalam melakukan restrukturisasi kredit sebagai bagian dari stimulus ekonomi selama pandemi COVID-19.
- Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum: Menetapkan ketentuan mengenai penilaian kualitas aset, termasuk kredit yang direstrukturisasi.
Dalam perspektif hukum, refinancing dan restrukturisasi kredit merupakan dua bentuk pengelolaan kredit yang berbeda baik dari sisi tujuan, proses, maupun pengaturan hukumnya. Refinancing dapat diartikan sebagai tindakan debitur untuk memperoleh fasilitas kredit baru guna melunasi pinjaman lama, dengan harapan memperoleh syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga yang lebih rendah atau jangka waktu pinjaman yang lebih panjang. Secara hukum, refinancing merupakan bentuk perjanjian baru yang tunduk pada ketentuan hukum perdata umum, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian. Di tingkat regulasi sektoral, refinancing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum serta POJK No. 11/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, yang mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penerbitan produk pembiayaan baru.