Mohon tunggu...
Tegar Surya Alfikri
Tegar Surya Alfikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Le Salut Du People Est ZLa Supreme Loi Dalam Perlindungan Masyarakat

13 Januari 2023   15:10 Diperbarui: 13 Januari 2023   15:15 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan- kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah yang lain.

 

Perlindungan hukum sendiri merupakan upaya untuk memberikan pengayoman manusia yang hak asasi manusianya dirugikan oleh orang lain. Adanya perlindungan ini bertujuan memberikan pengayoman terhadap masyarakat agar dapat menikmati segala hak-haknya yang telah dijamin oleh hukum.[4] Keberadaan perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat serta sebagai tanda pengakuan trhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.[5]

 

Berangkat dari latar belakang diatas, penulis tertarik untuk melakukan kajian terkait kedudukan le salut du people est la supreme loi dalam menghadapi berbagai isu-isu mutakhir yang bisa menyekularisasikan serta mengaburkan pandangan masyarakat terhadap keberadaanya.      

 

 

  • Metode Penelitian
  •  
  •           Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, melalui pendekatan kepustakaan atau Library Research. Library research adalah pendekatan yang didalamnya memasukkan dua bahan hukum untuk dijadikan acuan penulisan. Kedua bahan tersebut yaitu, sebaga berikut:
  •  
  • Bahan Hukum Primer
  •  
  • Bahan hukum ini terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi dan putusan hakim yang berkaitan dengan materi
  •  
  • Bahan Hukum Sekunder
  •  
  • Bahan hukum ini terdiri dari buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.[6]
  • Adapun pendekatan yang digunakan adalam penelitian ini adalah pendekatan teoritis dengan mendasarkan analisis  pada teori teori yang terkait dengan topik bahasan dalam penelitian ini. Penelitian ini berusaha melihat hukum dari sudut pandang research methodology dengan menempatkan dua objek (logika dan kasus) sebagai sebuah materi yang dapat dilakukan tinjauan dari sisi pengetahuan.
  •  
  • Pembahasan
  • Manusia sebagai Makhluk Sosial
  • Manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Esensi manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya adalah kesadaran mansuia tentang status dan posisi dirinya dalam kehidupan bersama, serta bagaimana tanggung jawab dan kewajibannya di dalam kebersamaan.
  • Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai bagian dalam masyarakat. Yang menjadi ciri bahwa mansua dikatakan sebagai makhluk sosial adalah adanya suatu bentuk interaksi sosial didalam hubungannya dengan makhluk sosialyang lain. Faktor-faktor personal yang mempengaruhi interaksi manusia, yaitu: a) Tekanan emosional, b) Harga diri yang rendah, c) Isolasi sosial.
  • Perlindungan Hukum
  • Perlindungan hukum berasal dari dua suku kata yaitu perlindungan dan hukum. Pertama, perlindungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan tempat berlindung, hal yang melindungi.[7] Kedua, hukum menurut Soedukno adalah keseluruhan dari peraturan yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar akan mendapat sanksi.[8]
  •  
  • Menurut Mukti Fajar perlindungan hukum merupakan penyempitan dari arti perlindungan itu sendiri. Hal ini dikarenakan perlindungan hukum merupakan perlindungan yang hanya diberikan oleh hukum baik itu yang akan atau telah diberikan dari hukum itu sendiri. Sedangkan menurut Setiono perlindungan hukum adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa yang tidak sesuai dengan kewenangan atau hukum yang berlaku, hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan ketentraman sehingga masyarakat dapat menjalankan hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya.[9]
  • Perlindungan hukum sendiri terbagi kedalam dua jenis, yaitu sebagai berikut:
  • Perlindungan hukum preventif
  •          Perlindungan hukum ini merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perlindungan hukum preventif ini dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya pembuatan peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dan juga memberikan batasan dalam melakukan sebuah kewajiban.[10]
  • Perlindungan hukum represif
  •          Perlindungan ini merupakan perlindungan terakhir yang dilakukan dengan penerapan sanksi kepada pelanggar hukum.[11] Keberadaan perlindungan hukum represif ini bertujuan untuk memberikan penyelesaian terhadap suatu sengketa hukum. Pelaksanaan perlindungan hukum ini berdasarkan prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia yang berdasarkan sejarah hak asasi manusia yang dimiliki masyarakat yang sering mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari penguasa. Oleh karena itu muncullah konsepsi perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia yang memberikan batasan dan juga memberikan peletakan kewajiban antara masyarakat dan penguasa.[12]
  • Kehadiran perlindungan hukum ini bertujuan untuk memudahkan mencari keadilan. Keadilan ini dalam negara hukum dilaksanakan berdasarkan dengan hukum positif yang berlaku di negara tersebut. Sehingga perlindungan hukum ini dapat diwujudkan sesuai dengan cita hukum dalam sebuah negara hukum.[13]
  •  
  • Peraturan yang Mengatur Perlindungan
  •  
  • Posisi dari prinsip le salut du people est la supreme loi dapat dilihat dari aturan-aturan yang telah dibuat, yaitu sebagai berikut :
  •  

  •  
  • Perlindungan anak
  •  
  •        Perlindungan hukum terhadap anak tersebar dan diatur secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menyelaraskan pemberian perlindungan tersebut dengan kepentingan dan kebutuhan anak untuk menyetarakan kedudukannya dalam berbagai dimensi kehidupan. Lebih lanjut perlindungan hukum terhadap hak anak tersebut terdapat dalam beberapa peraturan sebagai berikut :
  •  
  • Dalam bidang hukum terdapat dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  •  
  • Dalam bidang kesehatan terdapat dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, secara spesifik diataur dalam Pasal 128 s/d Pasal 135
  •  
  • Dalam bidang pendidikan terdapat dalam Pasal 31 UUD NRI 1945 dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  •  
  • Dalam bidang tenaga kerja terdapat dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 20 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
  •  
  • Dalam bidang kesejahteraan sosial terdapat dalam UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
  •  
  • Dalam bidang perlindungan hak asasi yang dimiliki terdapat dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  •  
  • Perlindungan perempuan
  •  
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  •  
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
  •  
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
  •  
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Politik (UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008)
  •  
  • Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dan Kerpres No. 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.
  •  
  • Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Perlindungan Masyarakat hukum adat
  •  
  • PERMENDAGRI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
  •  
  •        Dari aturan-aturan yang telah dipaparkan diatas betapa pentingnya hukum bagi kepentingan masyarakat
  •  
  • Fungsi hukum
  •  
  • Hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan perubahan- perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka, nampak hukum bertugas menjaga ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipelopori oleh : Friedich Carl Von Savigny (1799-1861)
  •  
  • Hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan- perubahan dalam masyarakat. Paham  ini dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1852) hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat (law as a tool of social engineering)
  •  
  • Tujuan hukum
  •  
  • Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan dalam masyarakat yang tertib, damai, adil, yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dalam masyarakat dapat terpenuhi dan dilindungi.
  •  
  • Teori etis
  •  
  • Pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles dalam karyanya "ethica dan rethorica". Menurut teori ini tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan.
  •  
  • Teori utilitis
  •  
  • Hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar- besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah jeremy bentham dalam bukunya " introduction to the moral and legislation"
  •  
  • Teori campuran
  •  
  • Manurut apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
  •  
  • Penutup
  •  
  •        Dari pembahasan di atas, penulis simpulkan kedalam beberapa poin dibawah ini :
  •  
  • Aristoteles mengatakan bahwa manusia sebagai zoon politicon yang artinya, manusia merupakan makhluk yang selalu ingin hidup bersama atau kelompok. Selain itu, manusia juga sekaligus sebagai makhluk individual.
  •  
  • Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan salah satu instrumen hukum dalam ranah ketetanegaraan. Kehadirannya dalam masyarakat menjadi angin segar dalam upaya pembuktian yang diarahkan untuk dapat memberikan marka yang jelas terhadap harmonisasi masyarakat.
  •  
  • Dengan beberapa hal diatas, maka diharapkan adanya kesadaran berpikir dan berperilaku dari subjek hukum untuk tidak merusak sistem yang telah mapan, sekaligus tidak akan menambah beban penumpukan perkara. Karena pada dasarnya subjek hukum tetaplah sosok manusia yang senantiasa berproses dalam perjalanan dinamika waktu menuju martabat pribadinya yang lebih ideal di masa depan. Subjek hukum masih tetap memiliki peluang untuk mewujudkan kemungkinan ultimnya di masa depan.
  •  
  • Referensi

 

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009,  hlm. 43

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun