Mohon tunggu...
Tb Adhi
Tb Adhi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencinta Damai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sich selbst zu lieben ist keine ritelkeit, sondern vernunft

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hooree DPR Sahkan RUU PDP

20 September 2022   14:29 Diperbarui: 20 September 2022   14:41 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU PDP, Selasa (20/9/2022) di Senayan. (Foto: Kompas.com).

Meski sudah disahkan pemberlakuan UU PDP masih menunggu pembentukan badan khusus yang nantinya akan bertanggung jawab dalam penanganannya. Badan khusus yang keberadaannya langsung di bawah Presiden. Sebelum ini, tidak ada pihak yang benar-benar merasa bertanggung jawab atas penanganan kebocoran data. Kominfo mengelak, menyebut itu kewenangan Badan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang belakangan ditepis. BSSN menilai hal itu merupakan tanggung jawab bersama.

Keamanan siber, dikutip dari pernyataan petinggi BSSB, pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas atau masyarakat.

Perdebatan terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengaman dan perlindungan data pribadi kini sudah berlalu. UU PDP akan menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya. Artinya, UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun