Mohon tunggu...
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG Mohon Tunggu... Konsultan - Pusat Studi Perpajakan Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tax Center FISIP UIN SGD Bandung merupakan pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Lembaga ini merupakan hasil kerjasama antara DJP Kanwil Jabar 1 dengan UIN SGD Bandung yang diinisiasi oleh Jurusan Administrasi Publik pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Insentif Pajak Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi

27 Juni 2023   23:57 Diperbarui: 28 Juni 2023   00:00 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(27/06/2023) - Yoiko Aliviannisya Rahmi

Pajak merupakan suatu pungutan wajib dari masyarakat untuk negara yang memiliki sifat memaksa. Dengan adanya pajak, uang yang telah dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah untuk mensejahterakan masyarakat, dari hal tersebut dapat di artikan jika dana pajak dipakai untuk kepentingan umum. Pajak tertera dalam undang undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 mengenai pengertian pajak yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.

Pajak memiliki beberapa fungsi, salah satu fungsi dari pajak yaitu menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Stabilitas ekonomi, merupakan hal penting bagi suatu negara karena jika perekonomian negara tidak stabil akan memunculkan berbagai permasalahan ekonomi, contohnya seperti lambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya inflasi. Untuk mengoptimalkan pelaksanan fungsi pajak sebagai stabilitas ekonomi pemerintah memberikan atau memberlakukan  insentif pajak kepada wajib pajak. Insentif pajak yaitu memberikan pengurangan pajak, kredit pajak, dan juga perlakuan pajak khusus kepada wajib pajak dengan kriteria dan syarat syarat tertentu.

Pemberian insentif pajak terhadap wajib pajak telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Covid 19. Dengan adanya insentif pajak juga dapat memberikan keringanan yaitu mengatasi krisis disaat kondisi pandemi Covid 19. Dengan insentif pajak juga memberikan keringanan pada masyarakat terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya yaitu pemberian insetnif PPh final 23 UMKM yang ditanggung oleh pemerintah. Pemberian insentif ini dilakukan karena adanya dampak dari pandemi Covid 19 yang mengakibatkan sektor perekonomian Indonesia,   tak   terkecuali   sektor   UMKM mengalami  penurunan  omset  atau  bahkan gulung tikar. Maka dari itu supaya pelaku UMKM tetap bertahan, pemerintah   mengeluarkan Peraturan  Menteri Keuangan    (PMK)    Nomor 44/PMK.03/2020 mengenai pemberian insentif pada pelaku usaha UMKM masa pandemi Covid 19. Insentif pajak UMKM merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memberikan pengurangan ataupun pembebasan pada pelaku UMKM. Insentif Pajak Penghasilan   final   PPh  23 ditanggung   pemerintah   (DTP) sebanyak 0,5 % hal tersebut dilakukan agar pelaku UMKM dapat mempertahankan usahanya, sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga dari dampak Covid 19.

Peraturan mengenai perpanjangan masa berlaku insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena dampak Covid-19 mengalami beberapa kali perubahan. Hal tersebut dilakukan agar memberi keringanan untuk para pelaku usaha sehingga membuat UMKM bertahan tentu hal ini memungkinkan dalam memperbaiki stabilitas ekonomi yang terkena dampak oleh pandemi, sampai saat ini insentif pajak tidak lagi termasuk kedalam PMK No.3 tahun 2022. Namun, diatur pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya UU HPP maka terdapat ketentuan terhadap batas peredaran bruto atau pada omset yang tidak kena pajak senilai Rp 500.000.000-, dan untuk UMKM sifatnya menjadi permanen, dapat diartikan jika insentif ini tidak hanya dilakukan pada saat adanya pandemi Covid 19. Hal tersebut dapat dikatakan menguntungkan untuk para pelaku UMKM. Adapun untuk mendapatkan insentif pajak UMKM  perlu mengikuti peraturan PMK No. 9 tahun 2021 yang menjelaskan mengenai tata cara mendapatkan insentif pajak. Dalam tata cara tersebut membutuhkan data penting seperti NPWP, hal tersebut memungkinkan adanya pelaku usaha UMKM kecil yang belum memiliki NPWP akan kesulitan sehingga tidak dapat mendapatkan insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah. Maka dari itu pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang pada UMKM kecil agar dapat menggunakan insentif yang telah disediakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun