Mohon tunggu...
Taufiq Mushlih
Taufiq Mushlih Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum dan Jurnalis Foto

Saya Taufiq Mushlih asli Jakarta. Mahasiswa Ilmu Hukum di sebuah Universitas di bandung. Pekerjaan saya adalah influencer dibidang video dan foto. Saya juga beberapa kali mengisi acara seminar seputar dunia digital. Hoby Traveling, foto, analisis dan aktif sebagai mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Hak Angket DPR? Pengertian, Syarat, dan Fungsinya

24 Februari 2024   00:54 Diperbarui: 24 Februari 2024   01:00 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana rapat DPR, sumber laman web DPR RI (foto:Dok/Man)

Jakarta-Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang ramai diperbincangkan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang sedang berlangsung. Hak angket menjadi salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR untuk menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan. 

APA ITU HAK ANGKET DPR?

Dilansir pada laman resmi DPR RI dijelaskan bahwa hak Angket itu adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014.

FUNGSI HAK ANGKET DPR

  • Menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah 3 kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Menyelidiki pejabat negara/pemerintah yang mengabaikan/tidak melaksanakan rekomendasi DPR.
  • Menyelidiki pejabat yang tak melaksanakan keputusan/kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah

Sidang Paripurna DPR ke-9 tahun 2015 (Andylala Waluyo/Public domain). 
Sidang Paripurna DPR ke-9 tahun 2015 (Andylala Waluyo/Public domain). 

SYARAT DAN CARA PENERAPAN HAK ANGKET DPR

  • Harus minimal 25 anggota DPR, dan juga lebih dari 1 fraksi yang ada di DPR;
  • Harus disertai dokumen atau materi yang diselidiki dan alasan penyelidikan;
  • Disetujui Rapat Paripurna. Dihadiri lebih dari 1/2 (setengah)  jumlah anggota DPR;
  • Disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR hadir dalam Rapat Paripurna.

TUGAS PANITIA HAK ANGKET DPR

  • Menyelidiki, memanggil serta meminta keterangan dan dokumen dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak terkait.
  • Pimpinan DPR dapat meminta bantuan kepolisian untuk membantu panitia angket.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna DPR maksimal 60 hari setelah terbentuk.
  • Rapat Paripurna DPR lalu akan diadakan untuk mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket, dan mendengar pendapat akhir para fraksi.

TUJUAN HAK ANGKET DPR

Tujuan utama dari hak angket DPR ini tidak lain untuk mengungkap kebenaran terkait suatu permasalahan atau kebijakan yang terjadi di lingkungan pemerintah. Melalui hak angket ini, masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang benar serta akurat mengenai suatu isu yang sedang terjadi atau masih dalam status dugaan adanya pelanggaran. 

Tak hanya itu, hak angket juga bertujuan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara tidak langsung, hak angket DPR juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan transparansi dalam pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun