Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Lebih Jauh dengan Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan

4 Mei 2021   15:55 Diperbarui: 4 Mei 2021   16:10 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Welfare State Sumber: accurate.com

Salah satu tugas utama pemerintah dalam negara hukum material alias negara hukum modern, adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hal ini pemerintah diberi kewenangan untuk turut campur dalam urusan warganegara terutama dalam bidang ekonomi.

Di samping itu, kehidupan bernegara dalam negara hukum modern juga lebih b=dinamis dengan adanya Freises Ermessen, yaitu kemerdekaan untuk menjalankan diskresi atau kebijakan tidak tertulis  yang dimiliki pemerintah dalam rangka  turut serta dalam kehidupan ekonomi dan sosial sepanjang seusai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umum.  Freies Ermessen ini sesuai dengan namanya sangat cari dam leluasa sehingga tidak dibatasi oleh produk legislasi.

Dengan kata lain, freies ermessen merupakan kebebasan  pemerintah atau pejabat pemerintah untuk melakukan hal yang dianggap baik demi kepentingan masyarakat luas.

Diskresi atau kebijakan yang dilandasi semangat freies ermessen ini diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang.   Hal ini dikarenakan  tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktik kehidupan sehari-hari

Sistem pemisahan kekuasaan sesuai Trias politika tidak dijalankan seran kaku dalam negara hukum Material. Sebagai contoh, pemerintah (eksekutif) bisa memiliki kewenangan legislatif.  Kewenangan legislatif yang dimiliki oleh pemerintah dalam negara hukum modern  meliputi tiga hal:

Pertama, Hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu.

Kedua, hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan

Ketiga Droit Ermessen, yaitu boleh  menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif.

Demikian sekilas mengenai Negara Hukum dan perkembangannya dimana kita sudah membahas mengenai Supremasi Hukum dan juga sekilas tentang Negara Hukum Formal dan perbedaannya dengan Negara Kesejahteraan atau Negara Hukum Modern.

Menurut hemat pembaca, termasuk dalam kelompok manakan negara Indonesia???

Sumber:
1. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia Oleh I D.G. Palguna  Rajawali Press

2. Model dan Desain Negara Kesejahteraan oleh Budi Setiono Ph.D., Nuansa Cendikia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun