Salah satu tugas utama pemerintah dalam negara hukum material alias negara hukum modern, adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hal ini pemerintah diberi kewenangan untuk turut campur dalam urusan warganegara terutama dalam bidang ekonomi.
Di samping itu, kehidupan bernegara dalam negara hukum modern juga lebih b=dinamis dengan adanya Freises Ermessen, yaitu kemerdekaan untuk menjalankan diskresi atau kebijakan tidak tertulis  yang dimiliki pemerintah dalam rangka  turut serta dalam kehidupan ekonomi dan sosial sepanjang seusai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umum.  Freies Ermessen ini sesuai dengan namanya sangat cari dam leluasa sehingga tidak dibatasi oleh produk legislasi.
Dengan kata lain, freies ermessen merupakan kebebasan  pemerintah atau pejabat pemerintah untuk melakukan hal yang dianggap baik demi kepentingan masyarakat luas.
Diskresi atau kebijakan yang dilandasi semangat freies ermessen ini diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang.  Hal ini dikarenakan  tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktik kehidupan sehari-hari
Sistem pemisahan kekuasaan sesuai Trias politika tidak dijalankan seran kaku dalam negara hukum Material. Sebagai contoh, pemerintah (eksekutif) bisa memiliki kewenangan legislatif.  Kewenangan legislatif yang dimiliki oleh pemerintah dalam negara hukum modern  meliputi tiga hal:
Pertama, Hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu.
Kedua, hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan
Ketiga Droit Ermessen, yaitu boleh  menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif.
Demikian sekilas mengenai Negara Hukum dan perkembangannya dimana kita sudah membahas mengenai Supremasi Hukum dan juga sekilas tentang Negara Hukum Formal dan perbedaannya dengan Negara Kesejahteraan atau Negara Hukum Modern.
Menurut hemat pembaca, termasuk dalam kelompok manakan negara Indonesia???
Sumber:
1. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia Oleh I D.G. Palguna  Rajawali Press
2. Model dan Desain Negara Kesejahteraan oleh Budi Setiono Ph.D., Nuansa Cendikia