Merupakan kata sifat dari nation yang berati bangsa.
Lalu apa itu Identitas nasional Indonesia? Secara singkat jawabannya adalah ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Secara yuridis, identitas nasional termaktub pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36A, 36 B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas
nasional bagi negara-bangsa Indonesia.
Selain itu kita juga dapat menjabarkan identitas nasional secara lebih komprehensif sebagai berikut:
(1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia;
(2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih;
(3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya;
(4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila;
(5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika;
(6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila;
(7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945;