Mohon tunggu...
Taufik Hasibuan
Taufik Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Guru Alif Alif

Guru Alif Alif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pergulatan Islam dan Politik

10 Maret 2019   07:52 Diperbarui: 10 Maret 2019   07:59 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: linkedin.com/ajisaka

PERGULATAN ISLAM DAN POLITIK


Saya kira benar ketika Nurcholis Madjid Mengkaitkan antara Islam dan Politik di Indonesia Dalam bukunya " Cita -cita Politik Islam Era Reformasi" beliau menulis " Bagaikan suatu perjalanan sentimental, membicarakan Islam dan Politik di Indonesia, melibatkan kekhawatiran  dan harapan lama yang mencekam. 

Daerah itu penuh ranjau kepekaan dan kerawanan, sehingga pekerjaannya harus dilakukan dengan kehati-hatian secukupnya. Tetapi berhati-hati tidaklah berarti membiarkan diri terhambat dan kehilangan tenaga untuk melangkah. sebab, pembicaraan harus dilakukan juga, mengingat berbagai alasan dan keperluan"


Dalam sejarahnya, baik pemerintahan Soekarno dan Soeharto sama sama menganggap Islam Politik sebagai fenomena yang membahayakan. ini bukan hanya dalam konteks persaingan kekuasaan, tetapi dikaitkan dengan Ideologi dan dasar Negara. 

Hingga saat ini fakta fakta ini masih terus bergulir masing masing pemegang kekuasaan masih memandang ini sebagai fenomena yang membahayakan. Masing masing tentu dengan cara dan tehnik tersendiri bagaimana persaingan ini mereka hadapi.

Kenyataan ini sesungguhnya adalah sesuatu yang aneh, mengingat mayoritas Penduduk Indonesia adalah Muslim. Harus di akui bahwa ketika Islam bersentuhan dengan politik dalam konteks Indonesia, bentuk pemikiran dan praktik yang dikembangkan oleh pemikirnya dan politisinya  cukup kental dengan aroma Legalistik dan formalistik belaka. 

Satu contoh Piagam Jakarta, dalam salah satu poinnya. di usulan yang pertama menyebutkan "keharusan untuk menjalankan syariat Islam Bagi para pemeluknya" tak sampai sehari usulan ini di anulir lagi. Padahal tim perumusnya moyoritas Islam, bukti nyata kegagalan Politisi Islam kala itu.


Saat ini bisa juga kita saksikan, hampir disetiap parlemen di tingkat Kabupaten kota. Provinsi, dan Pusat Mayoritas Islam. akan tetapi tidak Mampu melahirkan Syariat islam sebagai legalitas bagi para pemeluknya, mungkin jika ada hanya disebagian Daerah. Belum lagi partai politik yang secara terang terangan menyatakan Islam ssbagai Asasnya, di tambah lagi partai yang Malu malu menyebutkan asas Islam meski masyarakat sudah paham seperti Partai PKB dan PAN. 

Barangkali inilah Penyebab Ketegangan Ini terjadi antara Tokoh tokoh Islam yang tidak terlibat Partai politik melakukan "perlawanan". disisi lain politisi Islam khawatir kekuasaan mereka akan di rebut. belum lagi kekhawatiran ideologi Pancasila yang dikhawatirkan di ganti. menjadi ketegangan ini memuncak, dan jelas yang menjadi korban adalah civil society.


Bahkan politik Islam seringkali di anggap sebagai scapegoat (kambing hitam) atas sejumlah kegiatan politik ideologis yang di pandang resisten terhadap pemerintah. 212 misalkan yang baru terjadi, menjadi catatan sejarah politik Islam Di indonesia Bahkan di dunia dengan Massa yang cukup fantastis 7 juta jiwa, Yang paling menyedihkan adalah, bahwa hal ini berkembang menjadi antagonis yang bersifat timbal balik bagian sebagian politisi Islam dan pemikir Islam itu sendiri. 

Tidak cukup hanya disitu pemerintah mengembangkan rasa curiga bagi Pemikir Islam baik yang terlibat di dalam partai politik maupun yang berada diluar partai politik. sebut saja FPI dan HTI yang terkenal dengan Radikalnya meskipun belum terbukti secara ilmiah keradikalan mereka. Bahkan di berbagai evant sosial, bencana. justeru mereka tampil di depan dan tidak jarang menjadi garis terdepan. Sebut saja Tsunami aceh, Tsunami Palu Donggala, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun