Mohon tunggu...
Taufik
Taufik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Bimbingan dan Konseling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Surah At-Talaq Ayat 6 dan Surah An-Nisa Ayat 34

24 Mei 2024   15:19 Diperbarui: 24 Mei 2024   15:27 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Okeh : Murhima A. Kau, Latsmi Pantatu, Muh. Fazri Ilato, Faradila H. Langi, Frilla Arifin

Islam sebagai suatu tuntunan hidup yang lengkap telah mengatur dengan rapi segala hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia, karena kesejahteraan, ketenangan, dan ketenteraman suatu umat bermula dari dalam rumah tangga atau keluarga yang merupakan lingkungan pertama, dan sekolah pertama bagi individu. Andai kata rumah yang dialami aman sentosa, diantara anggotanya saling mengasihi, dan saling menghargai satu sama lain, maka penghuninya akan lahir sebagai anggota masyarakat yang baik, yang tidak akan mengeruhkan suasana atau membawa malapetaka dalam masyarakat. Bahkan akan dapat menyumbangkan darma baktinya kepada masyarakat.

Pernikahan yang merupakan akad untuk membangun suatu Keluarga dalam kehidupan manusia merupakan salah satu kebutuhan dasar. Pernikahan merupakan pintu gerbang menuju bangunan rumah tangga. Salah satu dari tujuan pernikahan adalah agar suami istri dapat hidup serumah dengan mawadah wa rahmah. Kehidupan berumah tangga sangat ditentukan oleh hubungan suami- Istri sebagai unsur utama. Kebahagian, ketentraman, kedamaian atau sebaliknya dalam suatu rumah tangga sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh pola interaksi antara keduanya, tentunya tidak menutup kemungkinan adanya pengaruh lingkungan di luar rumah. Untuk melihat suatu rumah tangga dalam keadaan mawadah wa rahmah itu dapat dilihat dari bagaimana pola komunikasi suami-istri terbentuk, dan interaksi hak dan kewajiban di antara keduanya terjalin.

Pernikahan merupakan bagian dari ajaran syariat Islam yang bertujuan menjaga, memelihara dan melestarikan keturunan. Dengan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan bisa hidup berdampingan, menjalin hubungan suami istri dan bersatu dalam sebuah ikatan keluarga secara aman.

Pernikahan adalah sarana agama yang mengatur pola hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk saling mencurahkan kasih sayang di antara mereka dan bersama-sama meraih keberkahan. Untuk itu, sebagai ibadah luhur yang (dianggap) sakral, perkawinan harus dilakukan atas dasar keikhlasan, penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.


Agama Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan harus dilakukan semata-mata karena mengharap ridho dari Allah SWT. Artinya, seseorang yang telah menikah berarti juga memasuki dunia dan kehidupan yang baru pula. Sehingga harus bisa memadukan antara urusan duniawi dengan urusan ukhrawi yang berdimensi insani dengan yang profan secara arif dan bijaksana. Kehidupan dalam bingkai perkawinan harus dijalani dengan penuh kesadaran, rasa kasih sayang, saling hormat-menghormati, mampu menjaga rahasia dan aib masing-masing dan bisa saling melengkapi antara satu dengan yang lain. Kewajiban dan Hak Suami Istri

Pada dasarnya antara kewajiban dan hak suami istri merupakan suatu yang timbal balik, yakni apa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak bagi istri. Dan apa yang menjadi kewajiban istri merupakan hak bagi suami.. Oleh karena itu pada sub bab ini hanya akan dijelaskan kewajiban-kewajiban suami, karena penjelasan kewajiban suami sudah meng-cover hak-hak istri.

Baik suami maupun istri, keduanya dituntut untuk melaksanakan kewajiban masing-masing dengan baik. Di samping ada kewajiban masing-masing pihak, di sisi lain juga ada kewajiban yang menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri. Dan kewajiban masing-masing pihak ini hendaknya jangan dianggap sebagai beban, namun dianggap sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata hak memiliki Pengertian arti milik dan kepunyaan, sedangkan kata kewajiban memiliki Pengertian sesuatu yang harus dilakukan dan merupakan suatu keharusan.Sedangkan yang dimaksud dengan hak disini adalah hal-hal yang diterima Seseorang dari orang lain, sedangkan kewajiban yang dimaksud disini adalah apa Yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.

Peran dan fungsi antara suami dan istri ini dikonstruksikan dalam bentuk hak Dan kewajiban yang melekat pada diri kedua belah pihak. Hak adalah yang Sesuatu yang melekat dan mesti diterima atau dimiliki oleh seseorang, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan dan dipenuhi oleh seseorang Kepada orang lain. Rumusan dari hak dan kewajiban inilah yang kemudian akan Dijadikan barometer untuk menilai apakah suami dan istri sudah menjalankan Fungsi dan perannya secara benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun