ABSTRAK
Indonesia masih menjadi negara dengan permasalahan korupsi yang serius. Hal ini ditandai dengan peringkat rendah pada Indeks Persepsi Korupsi (CPI) menurut data Transparency International. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan strategi preventif melalui sistem transparansi digital. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif berbasis kajian literatur dengan menelaah laporan KPK, Transparency International, OECD, serta studi kasus implementasi digital governance di Indonesia dan negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan e-government, e-procurement, e-budgeting, open data, whistleblower system, dan audit berbasis digital mampu menekan praktik korupsi secara signifikan. Namun, implementasi masih menghadapi kendala budaya birokrasi, literasi digital yang rendah, serta resistensi dari aktor yang diuntungkan oleh praktik korupsi. Studi kasus LPSE dan e-budgeting di Jakarta menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi meningkatkan transparansi, tetap diperlukan pengawasan publik yang kuat serta komitmen politik yang konsisten.
Kata kunci: Transparansi Digital, E-Government, Korupsi, Indonesia, Good Governance
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan nasional Indonesia. Menurut Transparency International (2024), skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada pada angka 34 dari 100, menempatkan Indonesia pada posisi menengah ke bawah di Asia Tenggara. Angka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih dianggap marak oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu akar persoalan korupsi adalah kurangnya transparansi dalam birokrasi dan pengelolaan anggaran publik. Sistem manual yang selama ini digunakan membuka banyak peluang antara lain manipulasi, mark-up, suap, dan pungutan liar. Untuk itu, digitalisasi birokrasi menjadi salah satu solusi strategis dengan harapan dapat mengurangi celah korupsi melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan otomatisasi proses.
Rumusan masalah dalam penelitian ini “Sistem transparansi digital apa yang efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan bagaimana tantangan implementasinya?”.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis sistem transparansi digital yang relevan, meninjau studi kasus implementasi di Indonesia, serta membandingkannya dengan praktik internasional sebagai rekomendasi kebijakan.
LANDASAN PEMIKIRAN
1. Konsep Transparansi Digital
Transparansi digital merupakan praktik keterbukaan pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap proses pengambilan keputusan, alokasi anggaran, dan pelayanan publik dapat diakses, diawasi, serta dievaluasi secara real-time oleh masyarakat (OECD, 2018).
2.Teori Good Governance
Konsep good governance menurut UNDP (1997) menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum. Transparansi digital merupakan instrumen penting dalam mewujudkan good governance melalui pengurangan peluang korupsi.
3. E-Government dan Open Data
E-Government adalah pemanfaatan TIK dalam pelayanan publik, sementara open data memastikan keterbukaan informasi agar dapat diawasi oleh publik, akademisi, dan media. Kombinasi keduanya membangun ekosistem integritas birokrasi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari:
1. Laporan resmi lembaga antikorupsi (KPK RI, Transparency International, OECD).
2. Buku akademik terkait governance dan korupsi.
3. Studi kasus implementasi transparansi digital di Indonesia (LPSE, e-budgeting DKI Jakarta, DJP Online).
4. Praktik internasional dari Korea Selatan, Estonia, dan Singapura sebagai perbandingan.
Analisis dilakukan dengan meninjau efektivitas sistem, kendala implementasi, serta relevansinya bagi konteks Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Sistem Transparansi Digital yang Relevan
a.E-Government dan Digitalisasi Layanan Publik
b.Mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungli.
Contoh: sistem OSS (Online Single Submission) untuk perizinan usaha.