Mohon tunggu...
Tasya
Tasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca komik Melakukan hal baru Suka jauh dari keramaian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi Antropologi Agama

18 Desember 2023   21:09 Diperbarui: 18 Desember 2023   21:19 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

bahasa, sastra, hukum dan kebiasaan serta nilai-nilai sentral, tatanan dan struktur sosial

serta cara-cara berhubungan dengan alam nyata dan alam mistis.

Di berbagai suku Dayak ditemukan suatu konsepsi yang serupa mengenai hubungan antara manusia dan tanah dengan segala isinya tanah adalah suatu entitas yang integral. Namun adapun tanah kuburan dan tanah keramat yang tidak bisa digunakan untuk diladangi dan di ambil kayunya karena merupakan tempat pemujaan yang suci Masyarakat Dayak mengenal adanya hutan milik adat (collectively customery forest). Hutan

ini memiliki beberapa fungsi, kultural, ekologi, politis, sosial dan ekonomi. Kalau secara

kultural di dalam pohon itu terdapat tempat tempat keramat dan tempat ini dijaga

kelestariannya.

Kalau secara ekologis,hutan berfungsi memberikan keseimbangan alam. Kalau hutan adat berfungsi sebagai menahan dan mengatur keseimbangan hujan dan panas atau lebih

tepatnya iklim.

Masyarakat Dayak-sebelum tahun 1950-an pada umum nya hidup dalam komunitas rumah

panjang (rumah panjai, batang, betang, radakng). Rumah itu terdiri dari rumah-rumah ke harga yang bersambung menjadi satu.

Rumah panjang, terlepas dari bentuk dan panjangnya, tetap memiliki bagian yang tertutup dan bagian yang terbuka. Ini mencerminkan keseimbangan antara nilai individu (privasi) dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun