Mohon tunggu...
tarysaaulia
tarysaaulia Mohon Tunggu... Tim social media specialist

Saya remaja berusia 20 tahun. Saya hobi menulis, juga memiliki sifat pekerja keras , mampu bekerja dalam tim serta gemar dalam belajar hal baru. Mempunyai kreatifitas yang tinggi dan selalu antusias dalam perkembangan tren media sosial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

QRIS dan GPN: Pilar Kedaulatan Ekonomi Digital Indonesia di Era Globalisasi Pembayaran

26 Mei 2025   21:12 Diperbarui: 29 Mei 2025   13:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia tengah menapaki era baru dalam sistem pembayaran digital. Dua inovasi utama, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), menjadi simbol komitmen nasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital, memperluas inklusi keuangan, serta mengurangi ketergantungan pada sistem pembayaran asing. Studi kasus ini menyoroti bagaimana QRIS dan GPN tidak hanya menjadi alat transaksi, tetapi juga instrumen strategis dalam diplomasi ekonomi dan perlindungan data nasional. QRIS, yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019, merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang mengintegrasikan berbagai aplikasi pembayaran dalam satu system. Dengan QRIS, transaksi antar aplikasi menjadi lebih mudah dan efisien, tanpa perlu perangkat mahal seperti mesin EDC. Cukup dengan selembar kertas berisi kode QR, pedagang kecil hingga UMKM dapat terhubung ke ekosistem keuangan digital nasional. Hingga kini, pengguna QRIS telah menembus lebih dari 51 juta orang, dengan 33 juta merchant yang sebagian besar adalah pelaku UMKM. QRIS menjadi pintu gerbang digitalisasi ekonomi rakyat, memudahkan transaksi non-tunai, mempercepat perputaran uang, dan menekan biaya transaksi. Lebih dari itu, QRIS adalah simbol kepercayaan diri Indonesia dalam membangun sistem pembayaran yang dirancang oleh anak bangsa, untuk bangsa.

GPN: Integrasi Sistem Pembayaran Domestik

GPN, yang diinisiasi Bank Indonesia sejak 2017, adalah sistem jaringan antarbank yang mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Sebelum GPN, transaksi perbankan domestik sangat bergantung pada jaringan internasional seperti Visa dan Mastercard. GPN hadir untuk melokalisasi pemrosesan transaksi, menjaga keamanan data nasabah, dan memastikan transaksi domestik diproses di dalam negeri. GPN terdiri dari tiga pilar utama: Lembaga Standar (yang mengelola standar dan keamanan sistem), Lembaga Switching (yang memproses data transaksi secara domestik), dan Lembaga Services (yang menangani rekonsiliasi, kliring, dan setelmen). Dengan GPN, interkoneksi dan interoperabilitas antarbank, kanal ATM, EDC, serta instrumen pembayaran (kartu debit, kredit, uang elektronik) semakin terjamin. Implementasi QRIS dan GPN sejalan dengan semangat kedaulatan digital yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedaulatan digital menegaskan bahwa data dan transaksi keuangan nasional harus dikelola dan dilindungi oleh sistem yang berada dalam kendali negara, bukan pihak asing. Hal ini penting untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional, keamanan data strategis, serta martabat bangsa di era digital.

Keberhasilan QRIS dan GPN menarik perhatian dunia, termasuk Amerika Serikat. Pemerintah AS menilai sistem pembayaran nasional Indonesia sebagai hambatan akses bagi perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perlindungan kepentingan nasional dan kedaulatan digital, bukan tindakan diskriminatif. Sikap Indonesia tetap tenang dan proporsional, memastikan sistem tetap terbuka dan adil, namun tetap memprioritaskan keamanan dan kedaulatan ekonomi. Anggota Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan, menegaskan bahwa QRIS dan GPN adalah komitmen nyata Indonesia dalam memperkuat kedaulatan ekonomi digital dan memperluas akses keuangan inklusif, terutama bagi kelompok rentan dan UMKM5. Pemerintah didorong untuk tetap berdiri tegak pada prinsip kedaulatan digital, namun tetap membuka komunikasi dan kolaborasi dengan mitra internasional.

Penerapan QRIS dan GPN memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam memperluas inklusi keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat kedaulatan ekonomi digital nasional. QRIS memudahkan pelaku UMKM dan masyarakat dalam melakukan transaksi non-tunai dengan biaya rendah, proses cepat, dan akses pasar yang lebih luas. Sementara GPN memastikan keamanan data transaksi karena seluruh proses dilakukan di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada sistem pembayaran asing. Secara keseluruhan, kedua sistem ini mendorong pertumbuhan ekonomi digital, mempercepat investasi, meningkatkan efisiensi, serta mengurangi risiko kebocoran data dan ketergantungan pada pihak luar. QRIS dan GPN juga menjadi simbol ketahanan ekonomi nasional, sekaligus mendukung integrasi sistem pembayaran regional dan dedolarisasi di kawasan ASEAN. Bagi UMKM, QRIS adalah inovasi frugal: murah, mudah, adaptif, dan inklusif. QRIS membantu mereka mengakses pasar yang lebih luas, mempercepat investasi, dan menekan biaya transaksi. Secara makro, sistem pembayaran nasional ini mendukung integrasi dengan sistem pembayaran negara ASEAN lain, membuka peluang dedolarisasi dan memperkuat posisi Indonesia di kancah regional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun