Mohon tunggu...
Nusantara
Nusantara Mohon Tunggu... Wiraswasta - INFORMASI

PEMUDA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPK Diminta Ambil Alih Kasus DAK Kabupaten Muna

16 Februari 2018   21:15 Diperbarui: 16 Februari 2018   21:17 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (zonasultra.com)

Raha-Pengusutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 di Kabupaten Muna senilai Rp 310 M hingga kini masih gelap dan kabur. Sejak bergulirnya kasus ini November 2016, Baik Kejaksaan Negeri Raha maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara baru sebatas memeriksa saksi-saksi baik dari unsur pejabat pemerintah kabupaten Muna, pimpinan bank maupun kontraktor. Dari puluhan saksi menjalani pemeriksaaan, baru menetapkan 6 tersangka pada tanggal 21 Desember 2017. Dugaan modus dalam pengelolaan DAK ada dua, yakni mendepositokan dana tersebut di sejumlah bank lalu hasil depositonya dibagi-bagi serta pengucuran anggaran 100 persen untuk 69 paket proyek yang menggunakan DAK 2015 ke kontraktor, namun mayoritas pekerjaan tidak selesai.

Terhadap kasus ini, Divisi Advokasi dan Investigasi Gerakan Rakyat (GeRak) Sulawesi Tenggara Nursan meminta agar pengusutan dugaan kasus mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (DAK). Langkah tersebut, kata Nursan selain memberi kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebenaran kasus dimaksud, bisa juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus serupa di daerah --daerah penerima DAK 2015 di Sulawesi Tenggara.

" Bayangkan, sudah setahun lebih kasus ini ditangani Kejari Muna bersama Kejati Sultra, namun baru menetapkan tersangka. Padahal, puluhan saksi sudah diperiksa serta modus dari kasus ini pun sudah diketahui,''jelasnya (16/02/2018 15:00 Wita) 

Menurut Nursan, bukan tanpa alasan meminta KPK untuk menangani kasus ini, sebab yang pertama Kasus ini sudah tidak ada perkembangan penangananya setelah beberapa bulan yang lalu sudah menetapkan tersangka, kedua Kejari Muna bersama Kejati Sultra dinilai lambat dalam menangani kasus korupsi, ketiga  metode pemeriksaan maupun pengusutan kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK memiliki trik tersendiri, sehingga tidak ada satupun bisa lolos manakala kasus sudah berada dalam penanganan KPK.

"Bukan menafikan lembaga lain, tapi KPK sudah terbukti menangani kasus-kasus korupsi bernilai miliaran rupiah. Sehingga kita berharap agar kasus dugaan karupsi DAK 2015 di Kabupaten Muna segera menemui titik terang setelah diambil alih KPK,"harapnya.

Proses Turunnya DAK 2015

Informasi diperoleh media......Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 bersumber dari APBN terbagi dua, yakni DAK reguler dan DAK tambahan. Untuk Sulawesi Tenggara, dari 17 kabupaten/kota semuannya menerima DAK Reguler, sementara untuk DAK tambahan semula hanya sembilan (9) kabupaten/kota membengkak menjadi 14 kabupaten/kota. Ke sembilan daerah penerima DAK tambahan tersebut masing-masing, Kabupaten Konawe (Rp 33.547.500.000), Kabupaten Kolaka (Rp 15.026.000.000), Kota Kendari (Rp 1.915.600.000), Kota Baubau (Rp 4.394.700.000), Kabupaten Konawe Selatan (Rp 15.075.000.000), Kabupaten Bombana (Rp 15.729.100.000), Kabupaten Kolaka Utara (Rp 10.577.100.000), Kabupaten Kolaka Timur (Rp 13.318.500.000) dan Kabupaten Muna Barat (Rp 11.007.600.000).

Meski demikian, DAK tambahan tersebut masih bisa dinaikkan sesuai usulan anggota DPR RI. Tidak hanya itu, ada diantara kabupaten/kota yang semula tidak mendapatkan alokasi DAK Tambahan justru masuk sebagai penerima dengan angka yang cukup besar, salah satunya Kabupaten Muna.

Lihat saja, di lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 92/PMK.07/2015 mengenai rincian DAK Tambahan usulan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun Anggaran 2015 disebutkan, lima kabupaten semula tidak masuk daftar penerima justru masuk berdasarkan usulan anggota DPR RI. Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Munamendapat alokasi sebesar Rp 110.000.000.000,Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp 69.000.000.000, Kabupaten Wakatobi Rp 51.000.000.000, Kabupaten Konawe Kepulauan Rp 25.000.000.000, Kabupaten Konawe Utara Rp 40.000.000.000. Lima kabupaten lainnya angkanya membengkak cukup fantastis masing-masing, Kabupaten Kolaka semula hanya kebagian Rp 15.000.000.000 naik menjadi Rp 82.000.000.000, Kabupaten Muna Barat semula Rp 11. 007.600.000 menjadi Rp 110.000.000.000, Kabupaten Konawe Selatan dari Rp 15.075.000.000 naik Rp 53.000.000.000. Sementara Kota Kendari kenaikannya dari Rp 1.915.600.000 menjadi Rp 55.000.000.000. siapa-siapa anggota DPR RI yang "berjasa" menggolkan usulan kenaikan DAK tambahan tahun 2015 untuk kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara tersebut? Akan menjadi tugas KPK untuk mengusutnya lebih lanjut. (tim)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun