Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menteri Agama, Kunci Perubahan Rakyat Indonesia

11 November 2020   15:27 Diperbarui: 14 November 2020   08:04 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Tarmidinsyah Abubakar

Negara Republik Indonesia didirikan atas nilai-nilai lima agama yang berkembang di nusantara kala itu. Dalam persatuan dan kesatuan menghadapi penjajah bangsa Indonesia yang dilakukan oleh  pejuang dari berbagai pulau dan daerah tentu sedapat mungkin meminimalisir faktor lahir sehingga ruang pemersatu itu lebih luas dan terfokus pada semangat menjaga daerah masing-masing atas agresi bangsa lain.

Justru perbedaan itu pada masa lalu menjadi suatu kekuatan yang solid untuk sama-sama berjuang dalam mencapai kemerdekaan tanah air mereka. Karena ada lawan bersama sehingga semua komponen bangsa mulai mahasiswa, pemuda dan kaum perempuan telah dapat mengelemenir perbedaan dengan sempurna.

Sikap toleransi inilah yang kemudian melahirkan suatu kesatuan negara yang bernama Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Sungguh dimasa perjuangan memerdekakan Indonesia tentunya telah banyak melahirkan negarawan-negarawan yang bisa membangun sikap saling menerima kelebihan dan kekurangan demi tegaknya bangsa dan negara ini.

Lalu, apabila sekarang setelah merdeka dari penjajahan bangsa asing, pemeliharaan persatuan itu dalam kondisi saling sikut maka generasi sekarang tergolong generasi yang sangat lemah jika dibanding dengan para pejuang dan negarawan dimasa lalu.

Sebagai negara yang besar, dengan segala keragamannya, Indonesia telah dipersatukan dengan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian pemerintahan menempatkan Menteri Agama dalam struktur pamerintah yang langsung dibawah Kepala Negara.

Melihat dasar pembentukan bangsa dan negara ini maka masyarakat Indonesia tidak perlu cerdas untuk memahami fungsi menteri agama. Dalam konteks kebangsaan, sosial dan keutuhan bangsa menteri agama adalah kunci persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak semua negara mengatur pemerintahannya dengan kementerian itu.

Bangsa Indonesia sesungguhnya menjadi miniatur dari bangsa dunia meski tidak sempurna. Karena semua agama yang besar hidup berkonstitusi di dalamnya. Tugas utama menteri agama adalah menjaga dan merawat toleransi lintas agama. Lalu menteri kenapa dari Islam? Tentu saja karena masyarakat beragama Islam berjumlah paling dominan di Indonesia.

Karena dominan jumlahnya maka kebijakan pemerintah sudah seharusnya dilakukan dengan musyawarah dan mufakat sebagaimana pancasila mengatur tentang itu. Karena dengan mengedepankan musyawarah dengan keterwakilan ummat Islam dan ummat lainnya pemerintah sudah menghormati 80-90 persen masyarakat Indonesia. Jika pemerintah menginginkan perubahan dalam sistem politik dan bernegara tentunya perlulah pemerintah memperbanyak ide dan solusi yang memberi manfaat untuk perbaikan kualitas hidup ummat beragama.

Dalam perspektif pembangunan masyarakat Indonesia dan pembangunan bangsa maka posisi menteri agama adalah pemimpin utama. Menteri perlu mengetahui semua warga masyarakat dalam ikhwal agamanya. Jika ada warga yang tidak punya agama dan beragama maka sesungguhnya menteri berkewajiban mengusulkan kepada presiden untuk pemecatan seseorang sebagai warga negara Republik Indonesia. Tidak terkecuali baik masyarakat biasa maupun petinggi negara mulai presiden hingga seluruh anggota kabinetnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun