Mohon tunggu...
Ahmad Taqi
Ahmad Taqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyelewengan Jabatan Menurut Tinjaun Syariah

22 Februari 2018   17:42 Diperbarui: 22 Februari 2018   17:59 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال:لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم. (رواه احمد والاربعة)

artinya 

Dari abi hurairoh RA. Ia berkata :rosulullah SAW bersabda melaknat orang yg mem beri suap (menyuap)dan yg menerima suap (disuap)dalam masalah hukum

Yg di maksud suap adalah memberikan sesuatu yg berupa harta,mobil,rumah dan benda lain nya dengan tujuan membenarkan yg batil.

Sering kita jumpai di kehidupan politik ini yaitu suap-menyuap. Suap menyuap bisa di sebut juga dengan "uang pelicin" atau "uang sogok" meskipun orang di sana tau dngan hal tersebut dan jelas keharaman suap tersebut namun tetap  saja di lakukan.

  1. HUKUM SUAP DALAM TINJAUAN SYARIAH

Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar'i berupa Al-Qur'an, Al-Hadits, dan ijma' para ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Terdapat banyak dalil syar'i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dalil dari Al-Qur'an firman Allah Ta'ala:

"yg artinya"

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka......". (QS. Al-Maidah: 42).

Di dalam menafsirkan ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud radliyallahu'anhuma dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu (sesuatu yang haram) adalah risywah (suap-menyuap)

Berkenaan dengan ayat di atas, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: "Jika seorang Qodhi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran"

Penafsiran ini semakna dengan firman Allah Ta'ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Allah Ta'ala berfirman:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun