Penggelapan uang adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja dan melanggar hukum memiliki barang atau uang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan lain. Penggelapan uang masuk ke dalam bidang hukum pidana, karena dapat merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Pasal Hukum Penggelapan Uang dalam KUHP
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku saat ini, penggelapan uang diatur dalam Pasal 372-377 KUHP. Berikut ini adalah isi pasal-pasal tersebut:
- Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melanggar hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
- Pasal 373 KUHP: Jika penggelapan dilakukan oleh orang yang barang itu diberikan kepadanya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atau untuk diserahkan kepada orang lain, atau untuk dibayar, atau untuk dipertanggungjawabkan, maka pidananya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
- Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah berupa uang ketika memegang barang, dihukum penjara dengan jangka waktu maksimal lima tahun.
- Pasal 375 KUHP: Jika penggelapan dilakukan oleh orang yang barang itu diberikan kepadanya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atau untuk diserahkan kepada orang lain, atau untuk dibayar, atau untuk dipertanggungjawabkan, maka pidananya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
- Pasal 376 KUHP: Ketentuan tentang pencurian antarkeluarga (Pasal 367 KUHP) berlaku juga bagi penggelapan.
- Pasal 377 KUHP: Jika penggelapan dilakukan dengan cara mengambil barang yang ada dalam kekuasaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu, maka pidananya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Contoh Perkara Penggelapan Uang di Indonesia