Mohon tunggu...
Husni Tamrin
Husni Tamrin Mohon Tunggu... wiraswasta -

Harmonisasi Perbedaan dengan Kedewasaan dan Kebijaksanaan dalam melihat sebuah permasalahan. HieTam.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membedah Proses Industri Hulu Migas: SKK Migas Menjadi BUMN Khusus

17 Maret 2015   23:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Industri hulu migas tidak bisa di lepaskan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pembuat regulator sekaligus pengawas kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas di Indonesia, sesuai PERMEN ESDM NO 09 TAHUN 2013. lembaga ini berada dibawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta memiliki tugas agar penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas mampu memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam perjalanannya SKK MIGAS kemudian menjadi sorotan public karena di indikasikan terjadi permainan atau dengan kata lain terdapat mafia migas dalam proses penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas yang kemudian pemerintahan baru jokowi dibawah kementerian ESDM membentuk tim untuk menyelidiki dan memperbaiki tata kelola migas agar bersih dari mafia migas, dimana tim tersebut diberi nama Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau dikenal dengan Tim Anti Mafia Migas yang di ketuai oleh ekonom Faisal Basri.

Salah satu hasil rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau dikenal dengan Tim Anti mafia Migas sepakat status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus (kompas.com, 17 maret 2015). Dasar pertimbangan yang diambil adalah untuk mempermudah penyelesaian perselisihan/ sengketa dengan kontraktor ataupun operator yang telah menandatangani kontrak karya dengan pemerintah yang diwakili oleh SKK MIGAS yang bisa jadi nantinya sengketa tersebut berujung pada penyitaan asset. Apalagi selama ini kontrak karya yang dilakukan oleh SKK MIGAS adalah Government to Corporate (G2C) bukan Corporate to Corporate (C2C) sehingga Jika terjadi hal tersebut maka asset yang disita adalah asset pemerintah. Jika SKK MIGAS menjadi BUMN Khusus maka SKK MIGAS akan menjadi perusahaan, sehingga jika terjadi penyitaan asset maka asset perusahaan saja yang di sita bukan asset pemerintah. Dengan demikian asset pemerintah bisa diselamatkan dan kerugian yang ditimbulkan juga tidak terlalu besar akibat sengketa tersebut. selain juga terkait dengan masalah efisiensi penggunaan anggaran pemerintah terhadap SKK MIGAS yang selama ini pembiayaannya menggunakan APBN.

Jika SKK MIGAS menjadi BUMN khusus maka pemerintah akan menjadi regulator dan pengawas kegiatan migas, dimana hal ini sebelumnya adalah fungsi dari dibentuknya SKK MIGAS yang sebelumnya bernama BP MIGAS.

SINERGISITAS PERTAMINA DAN SKK MIGAS sebagai BUMN MIGAS

Menjadikan SKK MIGAS sebagai BUMN khusus merupakan pilihan tepat dan bijak bagi pemerintah jika serius melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang- Undang dasar 45 pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan tentunya juga BUMN ini juga akan menjadi salah satu sumber pendapatan Negara dari kegiatan ekonominya. Sebagaimana kita ketahui MIGAS merupakan sumber penerimaan terbesar negeri ini.

Sumber daya minyak dan gas yang diperkirakan mencapai 87,22 milliar barel dan 594,43 TSCF tersebar di Indonesia, Potensi sumber daya migas nasional saat ini masih cukup besar, terakumulasi dalam 60 cekungan sedimen (basin) yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari 60 cekungan tersebut, 38 cekungan sudah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sisanya sama sekali belum dilakukan eksplorasi. Dari cekungan yang telah dieksplorasi, 16 cekungan sudah memproduksi hidrokarbon, 9 cekungan belum diproduksi walaupun telah diketemukan kandungan hidrokarbon, sedangkan 15 cekungan sisanya belum diketemukan kandungan hidrokarbon. Kondisi di atas menunjukkan bahwa peluang kegiatan eksplorasi di Indonesia masih terbuka lebar, terutama dari 22 cekungan yang belum pernah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sebagian besar berlokasi di laut dalam (deep sea) terutama di Indonesia bagian Timur. (sumber : esdm.go.id)

Jika potensi ini bisa dikelola dengan baik dan benar oleh SKK MIGAS sebagai BUMN Khusus yang disinergikan dengan Pertamina sebagai BUMN yang lebih dahulu bergerak dibidang hulu migas di negeri ini, betapa besarnya pendapatan negara dari kekayaan alamnya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun