Dokter adalah  profesi yang mandiri, dokter memiliki kebebasan profesi untuk mengambil keputusan klinis bagi  pasiennya tanpa  campur tangan dari pihak manapun.Â
Yang bisa membatasi kebebasan profesi dokter adalah Â
1. Standar Profesi Kedokteran, meliputi:
- Kewenangan dokter (seperti Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktik, Sertifikat Kompetensi)
- Kemapupuan rata-rata
- Ketelitian yang bersifat umum
2. Standar Pelayanan Kedokteran, yaitu:
- Pedoman yang harus diikuti oleh dokter / dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran. meliputi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Standar Prpsedur Operasional. (Permenkes N0 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan  Kedokteran Ps 3 ayat (1).
Walaupun dokter memiliki kebebasan profesi, sejatinya kebebasan profesi tersebut bukanlah kebebasan yang absolut, terlebih jika dokter  bekerja di rumah sakit, yang tentunya ada sejawat lain dengan spesialisasi dan kewenangan yang berbeda.
Untuk menjamin keselamatan pasien dan  terhindar dari permasalahan antar sesama tenaga medis,  peran manajemen rumah sakit sangat diperlukan, untuk  mengatur kewenangan masing-masing dokter yang berpraktik di rumah sakit, dalam memberika pelayanan kedokteran,  dibantu oleh Komite Medis. yang berperan dalam menjaga mutu klinis.
Ada dua istilah yang perlu diperhatikan:
Kewenangan Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan atau hak khusus yang dimiliki dokter untuk melakukan pelayanan kedokteran tertentu di rumah sakit.  Untuk suatu periode tertentu.
Secara formal kewenangan  dokter dalam melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit diberikan dalam bentuk Penugasan Klinis (clinical appointment) oleh Direktur Rumah Sakit.
Penugasan Klinis (Clinical Appointment)  merupakan penugasan klinis  dari Direktur Rumah Sakit kepada seorang dokter untuk melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit tersebut,  penugasan klinis tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang sudah ditetapkan baginya. (Permenkes No 755/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.)
Seorang dokter yang melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit, harus sesuai denga kompetensi dan kewenangan klinis  yang milikinya, untuk dapat menilai  kompetensi dan kewenangan klinis tersebut, Komite Medis yang akan menilainya,  dalam rangka menjaga mutu pelayanan kedokteran.