Pada bayi sesaat baru lahir dikenal pemeriksaan APGAR score, Â untuk menilai keadaan umum bayi yaitu.
- Appearance (skin color)
- Pulse (heart rate)
- Grimace response (reflexes)
- Activity (muscle tone)
- Respiration (breathing rate and effort)
Pada ahir kehidupan untuk meyakinkan, melalui pemeriksaan elektrokardiogram (EKG), yang didapat gambaran flat atau garis lurus dari gelombang/irama jantung.
Dari pemeriksaan fisik, dokter akan mendapatkan informasi yang utuh bagaimana keadaan fisik/kesehatan pasien. Selanjutnya informasi tersebut dilakukan identifikasi, analisis dan hasilnya merupakan suatu penilaian yang komprehensif, yang jika dikompilasi dengan anamnesa dan pemeriksaan penunjang akan menghasilkan suatu penetapan status kesehatan pasien
Seorang dokter yang baik dan berpengalaman tentunya sudah bisa memperkirakan berapa derajat suhu pasien, saat meraba tubuh atau memperkirakan  berapa kadar haemoglobin (Hb) saat memelihat conjunctivanya.
Dari hasil kompilasi anamnesa dan pemerikssan fisik seorang dokter bisa memperkirakan apa penyebab sesak napas, apakah karena  cairan yang terkumpul pada lapisan pleura (selaput paru) atau karena perbesaran ukuran jantung.
Jika karena koleksi cairan pada selaput paru, bisa ditentukan pula koleksi cairan ada disebelah mana, paru kanan atau kiri, dan setinggi sela iga keberapa.
Pemeriksaan fisik juga akan membantu dokter untuk menentukan pemeriksaan penunjang apa yang diperlukan untuk memperkuat temuan tersebut, sehingga pemeriksaan penunjang akan makin terarah dan tidak menghamburkan biaya pemeriksaan untuk hal-hal yang kurang diperlukan.
Pemeriksaan fisik menurut hukum.
Permenkes no 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa dokter dan dokter gigi yang telah memiliki SIP berwenang untuk menyelenggarakan praktik kedokteran, yang meliputi antara lain:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan dan memberikan obat dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan standar; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Kalau dilihat dari Peraturan hukum tersebut, maka dokter mempunyai kewenangan untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dalam rangka melakukan penyenggaraan pelayanan kesehatan kepada pasien, dan salah satunya adalah pemeriksaan fisik.