Mohon tunggu...
tamaraokta
tamaraokta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Tamara Oktaviyana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belum Puas Korupsi : Bansos Dijadikan Ladang Bisnis Baru Para Koruptor Rakus

20 April 2021   16:09 Diperbarui: 21 April 2021   00:18 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi-lagi praktik korupsi terdengar melelahkan, bahkan menyakitkan. Ironisnya dalam keadaan serba sulit, para pemegang kekuasaan tanpa rasa bersalah melakukan korupsi bantuan sosial (bansos). Dana triliunan rupiah pada bantuan sosial sangat rentan diselewengkan. Alih alih menjadi ruang untuk memperkaya diri sendiri hingga terperangkap pusaran korupsi. 

Bukan untuk pertama kalinya, upaya pemberantasan korupsi juga sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi pun sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Berita mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi masih sering terjadi.

Walaupun sudah jelas ada hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, tidak membuat para koruptor-koruptor di negara kita ini merasa takut dan jera. Nahas, wacana hukuman mati, penegakan keadilan, ternyata masih sama seperti pepatah dulu "hukum nya tajam kebawah, tumpul keatas".

Lebih parahnya gratifikasi dianggap kemurahan hati dan kedermawanan. Habit korupsi memang seperti lingkaran setan, kepentingan politik masih saja tetap dinomersatukan, sedangkan kepentingan rakyat dinomer duakan. 

Disamping itu ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, "Yang tertangkap KPK karena korupsi itu tak lebih dari 1.550 orang sampai hari ini. Artinya masih ada 262 juta lebih warga negara Indonesia yang baik," ujar Firli dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4).

Pernyataan tersebut mengungkapkan seolah-olah negara ini sedang baik baik saja, padahal para koruptor sedang berkeliaran dan menikmati hak rakyat.

Tercatat sejak tanggal 6 Desember 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri, menduga Juliari Peter Batubara (JPB) menerima total Rp17 milyar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Jumlah itu diduga merupakan akumulasi dari penerimaan fee Rp10 ribu per paket sembako untuk keluarga miskin yang terdampak akibat wabah virus corona. 

Belum usai satu permasalahan, kini berita kembali diwarnai kasus korupsi bansos lagi.

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2021. Aa Umbara dianggap melakukan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

Selain Aa Umbara, sang anak yang berama Andri Wibawa (AW) juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, bersama dengan M. Totoh Gunawan (MTG) pemilik PT JDG (Jagat Dirgantara dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang). Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun