Mohon tunggu...
Tamam Hakim
Tamam Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga 24107030123

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Melihat Langsung Cara Yogyakarta Menjalankan Otonomi Daerah yang Istimewa

19 Mei 2025   21:58 Diperbarui: 19 Mei 2025   22:07 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komplek Kantor Gubernur DI. Yogyakarta. (Dok.Pribadi)

Tidak semua daerah di Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan cara yang sama. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan contoh khusus, di mana pemerintah pusat memberikan kewenangan yang berbeda melalui skema desentralisasi asimetris. Dalam rangka memahami bagaimana sistem ini berjalan, saya bersama kelompok melakukan observasi dan wawancara langsung ke Paniradya Kaistimewan DIY, salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keistimewaan tersebut.

Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Kewarganegaraan. Setelah mengurus surat izin dan menjadwalkan waktu, kami mendapat kesempatan untuk hadir di kantor Paniradya pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 13.00 WIB. Kami disambut oleh Ibu Dinda Mutiara, Kasubbid Bidang Perencanaan dan Pengendalian Paniradya Kaistimewan. Suasana pertemuan berlangsung cukup santai namun tetap formal. Wawancara dilakukan setelah pemaparan singkat melalui presentasi.

Foto Bersama Kasubbid Bidang Perencanaan dan Pengendalian Paniradya Kaistimewan, Dina Mutiara. (Dok.Pribadi)
Foto Bersama Kasubbid Bidang Perencanaan dan Pengendalian Paniradya Kaistimewan, Dina Mutiara. (Dok.Pribadi)

Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga setingkat perangkat daerah, yang dibentuk pada tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) tentang kelembagaan. Lembaga ini memiliki tugas dalam bidang perencanaan, penyusunan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi terhadap program-program Dana Keistimewaan. Fungsi Paniradya bisa dikatakan mirip dengan Bappeda, namun secara khusus menangani aspek-aspek keistimewaan yang hanya ada di Yogyakarta.

Kami mendapat penjelasan bahwa keistimewaan DIY mencakup lima bidang, yaitu: tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Paniradya bertanggung jawab untuk menyusun arah kebijakan dari kelima bidang tersebut. Pelaksana teknisnya adalah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan, dan dinas-dinas lain yang terkait.

Inti Keistimewaan Otonomi DI. Yogyakarta. (Dok.Pribadi)
Inti Keistimewaan Otonomi DI. Yogyakarta. (Dok.Pribadi)

Dalam pelaksanaannya, Paniradya menjalankan koordinasi dengan berbagai instansi di tingkat lokal maupun nasional. Perencanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan dokumen teknis lainnya. Salah satu contoh program yang disampaikan adalah pengembangan desa budaya, pembangunan balai budaya, pengelolaan tanah kas desa untuk kegiatan pertanian, serta upaya pelestarian tata ruang berbasis sejarah dan budaya.

Salah satu contoh konkret yang kami pelajari adalah di Desa Karang Kopek, di mana Paniradya membantu menyusun administrasi tanah karena desa tersebut tidak memiliki tanah untuk kebutuhan perangkat desa. Pendekatan ini dilakukan untuk mendukung tata kelola lokal yang lebih kuat dan sesuai nilai-nilai lokal DIY.

Terkait tantangan, kami mendapat informasi bahwa salah satu persoalan terbesar adalah sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Dalam beberapa kasus, proyek pemerintah membutuhkan lahan yang secara status merupakan tanah kesultanan, sehingga perlu prosedur izin yang tidak sama dengan daerah lain. Dalam isu seperti mafia tanah, Paniradya tidak menangani secara langsung, tetapi tetap terlibat dalam pembahasan regulasi dan pendampingan dokumen pelaksanaan.

Dalam wawancara, kami juga sempat membahas struktur internal Paniradya. Lembaga ini terdiri dari satu sekretariat dan lima bidang kerja yang semuanya berperan dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan berbasis Dana Keistimewaan. Secara umum, Paniradya menjalankan fungsi koordinatif dan pengarah, bukan sebagai pelaksana teknis langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun