Mohon tunggu...
Tahptun Laela
Tahptun Laela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Economic Development

Selanjutnya

Tutup

Money

E-Parkir Diharapkan dapat Mendongkrak PAD Kota Samarinda

12 Desember 2021   11:56 Diperbarui: 12 Desember 2021   16:01 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Retribusi Parkir merupakan salah satu potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah kota Samarinda saat ini gencar menerapkan E-parkir dibeberapa titik. Penerapan E-parkir yang dimulai sejak awal mei 2021 lalu sudah berlaku efektif di 10 titik. Namun penerapan e-parkir di Samarinda ini belum maksimal dan  masih perlu membutuhkan waktu, karena dilihat dari kebiasaan masyarakat yang masih lebih memilih untuk membayar cash dibandingkan non tunai, dikarenakan tidak memiliki saldo. Hal tersebut yang menjadi kendala dalam penerapaan E-parkir ini.

 Sebelum itu kita pahami dahulu mengenai Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang sumbernya berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri, seperti dari aktivitas pengelolaan potensi asli daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 285 ayat (1) Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Derah yang dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untu membiayai kegiatan Pemda untuk mensejahterakan masyarakatnya. Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah. 

Dalam pengelolaan pemdapatan asli daerah yang efektif dan efisien perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah maupun perekonomian nasional. Maka pengembangan potensi daerah dapat menciptakan pendapatan asli daerah yang berguna untuk melaksanakan pembangunan.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah. Selain pajak daerah, terdapat pula retribusi daerah. Retribusi daerah menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009  yaitu pungutan daerah sebagai (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Pajak dan retribusi merupakan sumber yang harus di manfaatkan keberadaannya oleh pemerintah daerah.   

Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat. Hampir seluruh bisang telah menfaatkan teknologi, takterkecuali pada pelayanan publik. Dengan memanfaatkan teknologi maka pelayanan akan berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau sering disebut e-goverment. 

E-goverment merupakan penggunaan teknologi digital untuk mentransformasikan kegiatan pemerintah dimana bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efektifitas, efisen, dan penyampaian layanan (AS, 2013). Perubahan pelayanan publik yang berawal dari manual dan sederhana menjadi e-goverment, dapat dikembangkan oleh pemerintah menjadi konsep smart city. Saat ini sudah beberapa kota di Indonesia yang sudah menerapkan konsep smart ciy melalui e-goverment (Widodo, 2016).

Salah satunya kota Samarinda. Sejak tahun 2017 kota Samarinda sudah melakukan assesment melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam gerakan program 100 hari menuju smart city. Kota Samarinda telah menerapkan smart city salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan pada bidang perparkiran demi meningkatkan dan keamanan bagi masyarakat.

Saat ini jumlah kendaraan di kota Samarinda terus bertambah, hal tersebut memberikan peluang meningkatnya retribusi parkir yang berperan dalam menambah Pendapatan Asli Daerah. Meningkatnya pendapatan pada retribusi parkir disebabkan oleh bertambahnya jumlah motor yang semakin tinggi. 

Kegiatan perparkiran di tepi jalan umum berdasarkan Perda Kota Samarinda Pasal 18 Nomor 15 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan penataan parkir dijelaskan terhadap pengguna parkir berlangganan yang tidak dapat menunjukkan stiker/kartu parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dikenakan retribusi parkir langsung dengan tarif progresif. 

Tujuan penerapan tarif progresif ini yaitu meningkatkan retribusi yang bersumber dari parkir serta diharapkan mampu mengurangi kemacetan. Meskipun begitu, tarif progresif dalam penerapannya belum sepenuhnya berjalan optimal. Sistem pembayaran yang dilakukan manual, juru parkir diwajibkan mencatat nomor plat kendaraan beserta jam keluar-mausk pengguna pada karcis. 

Namun kenyataannya dilapangan metode tersebut tidak dapat diterapkan dikarenakan ada beberapa faktor seperti penggunaan parkir ditarik tarif secara progresif kemungkinan akan menimbulkan perselisihan juru parkir dengan masyarakat pengguna jasa parkir sehingga memicu timbulnya perdebatan.

Kurangnya pemahaman masyarakat terkait peraturan dan sulit didapatkannya kepastian nomonal bagi pengguna karena tidak adanya bukti jelas, sehingga juru parkir cenderung menarik tarif parkir secara perflat. Metode ini dinilai tidak efektif dan efisien serta rawan akan terjadinya kebocoran retribusi yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab yang mematok tarif tidak sesuai dengan aturan. Maka pemkot Samarinda mengambil langkah dengan menerapkan sistem parkir elektronik (E-Parkir) sebagai salah satu wujud penerapan konsep smart city.

E-Parkir merupakan keinginan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan syarat menuju smart city (Artamalia & Prabawati, 2019). Dengan adanya E-Parkir diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada juru parkir dan pemerintah dalam memberikan kepastian tarif, transparansi kenyamanan dan keamanan pada masyarakat pengguna jasa. Selain itu, diharapkan pda juru parkir yang nakal tidak dapat sembarangan menarik parkir diluar ketentuan.

Pelaksanaan E-Parkir juga bertujuan untuk mendorong elektronifikasi nasional melalui SE Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transasksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah kabuoaten/kota. E-Parkir yang disertai dengan tarif progresif menggunakan alat Elektronik Data Capture (EDC) dan data transaksi aka langsung terkirim ke server Dishub Kota Samarinda, hal tersebut dapat mudah terpantau dengan jelas.

Berdasarkan laporan hasil PAD dan E-parkir hingga 18 Agustus 2021, penerimaan retribusi tepi jalan umum berjumlah Rp 535.217.000. kemudian parkir berlanggannan senilai Rp 99.730.000, E-parkir Rp 11.434.000. sehingga secara keseluruhan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp 646.381.000. angka ini jika dihitung hanya sebesar 32,32 persen dari target yang diinginkan, yaitu sebesar Rp 2,1 miliar.

 Kemudian, jika dilihat data terkait potensi PAD parkir di 8 pasar di Kota Tepian, yang diambil dari waktu 1 migggu, dimulai tanggal 11-17 Agustus 2021, diperoleh pemasukan Rp. 13.400.500. padahal jika sistem perparkiran dikelola dengan benar, penerimaan yang masuk ke PAD akan jauh lebih besar.

Di tahun 2020, data jumlah kendaraan berdasarkan daftar objek PKB wilayah Samarinda ada 767.211 unit dengan rincian roda empat ada 130.234 unit dan roda dua 636.977 unit, sementara dari data tahun ini terdapat penambahan jumlah kendaraan roda empat berjumlah 130.639 dan roda dua 640.097. maka total kendaraan yang berseliweran di jalanan kota Tepian mencapai 770.736 unit.

Sementara itu, terdapat 54 titik yang menjadi potensi parkir tepi jalan umum untuk dijadikan objek parkir. Dengan jumlah tersebut, per ruas jalan memiliki potensi PAD mencapai Rp 11.562.480.000. data ini merupakan proyeksi dari tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari juru parkir yang telah bergabung ke Samarinda, tanpa adanya kondisi pandemi.

Menurut Novan sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, retribusi daerah merupakan salah satu ptensi yang menjanjikan untuk meningkatkan PAD kota Samarinda. Namun, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan penerimaan retribusi daerah saja, melainkan juga harus memperhatikan atas hak pengguna jalan lainnya. 

Pendapatan daerah yang diterima salah satunya dari retribusi akan bermuara kepada ketersediaan infrastukte, dimulai dari bidang kesehatan, pendidikan hingga fasilitas publik. Pada intinya peneriman daerah akan digunakan untuk proses pembangunan di kota Samarinda.

kesimpulannya dari analisis retribusi parkir kota Samarinda di tahun 2020, Dengan adanya E-Parkir ini dinilai memudahkan serta lebih efektif dan efisien bagi masyarakat, juru parkir maupun Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Hal tersebut dikarenakan pembayaran yang lebih transparan dan akurat, kebocoran retribusi pun juga dapat diminimalisir, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengetahui secara rinci terkait banyaknya jumlah retribusi parkir yang masuk tiap harinya. 

Meskipun sistem parkir konvensional berganti menggunkan elektronik namun peran juru parkir tidak dihilangkan, melainkan juru parkir tetap dihadirkan dengan sudah menerima pembinaan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Juru Parkir juga bertugas mengoperasikan alat E-Parkir untuk mendata parkir yang masuk pada tiap harinya. Dalam pengoperasian ini juru parkir sudah memiliki ID dan Password yang sudah terdaftar.

Namun, dalam pengoptimalisasian PAD lewat E-parking ini, pemerintah juga harus melakukan pengoptimalan dalam sosialiasi dan juga edukasi kepada masyarakat mengenai E-Parkir, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan semestinya sesuai yang diharpkan. Serta perlu dilakukan juga dilakukan evalusi dalam penerapan E-parkir ini.

Sumber bacaan:

Pradita, Silvanda Dewi, and Is Hadri Utomo. "Efektivitas Sistem Parkir Elektronik (E-Parkir) Dalam Pengelolaan Parkir Di Kota Surakarta:(Studi Kasus Jalan Dr. Radjiman)." Journal of Governance and Policy Innovation 1.1 (2021): 33-46.

https://sapos.co.id/2021/12/04/potensi-pad-parkir-rp-11-miliar-novan-sayang-belum-tergali/


Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun