Demokrasi hanya akan sehat jika hukum benar-benar netral. Bila tidak, Pilkada hanya akan menjadi panggung formalitas tanpa substansi.
Tulisan ini dibuat bukan untuk mengoreksi penyitaan rumah sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Misalnya, dapat diajukan permohonan gugatan ke PTUN Pekanbaru, apakah Sprindik yang terbit pada saat proses Pilkada Pekanbaru 2024 berlangsung