Perambahan sawit di TNGL melibatkan mafia dan korporasi. Pemerintah didorong prioritaskan pidana untuk efek jera.
Penyegelan 861,7 hektar lahan sawit milik PT Pasangkayu, anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL), oleh Satgas PKH belum menyelesaikan akar persoalan.