Kekerasan seksual di kampus sering luput dari perhatian, padahal dampaknya nyata dan masih tidak ditindak lanjuti dengan serius.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per April 2024 mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual terjadi di PT.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus terus terjadi, korban kian bertambah, pelaku tak juga dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Keberhasilan Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk sivitas akademika, pemerintah, dan masyarakat.
Kekerasan seksual dapat terjadi oleh siapapun, termasuk kaum laki-laki. Dalam hal ini, toxic masculinity berperan besar menjadi faktor penyebab utama.
Cegah kekerasan seksual di dunia kampus, Umsida membentuk tim Satgas dan PPKS sesuai Permendikbudristek RI nomor 30 tahun 2021
Uji Publik Capansel Satgas PPKS STTI NIIT guna menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan inklusif bebas dari unsur kekerasan seksual.
Benarkah kalimat consent pada Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan, perbuatan asusila, dan seks bebas?