Tidak semua argumen perlu dilawan dengan emosi. Kadang cukup dengan satu fakta, satu inkonsistensi, atau satu logika hukum yang lebih utuh.
Logika hukum pidana sangat ketat. Penafsirannya tidak boleh sembarangan.
Logika hukum dapat digunakan untuk menalar hukum, menalar ketentuan Pasal-pasal dalam suatu kasus hukum, salah satunya kasus pidana.
Lantas pertanyaannya adalah kenapa Pemerintah tidak mengambil kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kara