Pada umumnya, pengaturan mengenai pemberian HAT telah diatur dalam UUPA dan PP 18/2021, namun terdapat kekhususan terhadap HAT di IKN.
Apakah itu Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) atau bentuk lain, harus jelas.
Benarkah etnis Tionghoa di Jogja menjadi masalah Pancasila? Temukan faktanya di sini!!
Dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai, maka secara hukum, formal, semua sudah bisa dijelaskan dan mudah-mudahan ini bisa menjadi awal yang baik