Pada tahun 2007 silam, pemerintah resmi mengundangkan UU No.30/2007 tentang Energi yang salah satu aturan yang diatur dalam UU tersebut adalah kewajib
Geopolitik pada dasarnya menekankan aspek geografi sebagai ruang hidup, dimana ruang hidup adalah sumber daya, sumber daya adalah energi dan ekonomi,