Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 secara eksplisit melarang penggunaan alat tangkap yang bersifat aktif dan tidak selektif.
Yang kita jaga bukan hanya ikan atau karang., tapi masa depan kita sendiri.
Sudah menjadi rahasia umum, aktivitas pengeboman ikan itu sering sekali dilatarbelakangi kurangnya pemahaman dan keperdulian masyarakat sekitar
Satpolairud Polres Pandeglang berhasil menangkap dua nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bondet atau bom di perairan Paniis.
Agak diluar nalar rasanya, orang-orang seperti Abdul Basith, yang merupakan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), dan mantan Danjen Kopassus, Mayjen T