Mohon tunggu...
Syu'ib Idris
Syu'ib Idris Mohon Tunggu... -

aku adalah seorang lelaki yang suka pada keindahan.. maka tidak salah jika aku tertarik dengan wanita yang menunjukkan keindahan perangai dan parasnya didepan mataku.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kesalahan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 (sebelum amandemen)

24 Juni 2012   18:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:34 8237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1340563079352597846

jika kita melihat dengan teliti pada isi Undang-undang dasar negara republik indonesia yang asli (sebelum amandemen) maka kita akan melihat kesalahan yang menyebabkan terjadinya koptasi oleh lembaga negara (DPR) kepada lembaga tertinggi negar yaitu MPR. dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar disebutkan bahwa Majelis permusyaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. semenatara kita juga mengetahui bahwa MPR itu merupakan pengejawantahan dari seluruh rakyat indonesia (DPA ; 1966) yang memiliki sifat untuk menegakkan kedaulatan rakyat sesuai pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar "kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat" namun kondisinya karena kesalahan pasal 2 ayat 1 UUD tersebut menyebabkann anggota daripada DPR juga termasuk sebagai anggota MPR yang mana berdasarkan konsep trias politika bahwa kekuasaan negara itu ialah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. bagaimana mungkin DPR (legislatif) yang telah diatur tentangnya dalam UUD mulai dari pasal 19 - 22 yang untuk membuat undang-undang atau menyetujui rancangan undang-undang malah mempunyai tugas yang sama pula dengan MPR yang bertugas untuk menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara (pasal 3 UUD) dikarenakan orangorang di MPR itu juga terdiri dari orang-orang DPR. sehingga dari hal tersebut dapat kita lihat bahwa telah terjadi kooptasi secara komposisi dan fungsi oleh DPR terhadap MPR, seharusnya didalam MPR tidak ada DPR, karena bagaimana bisa orang yang merupakan bagian dari lembaga negara juga merupakan bagian dari lembaga tertinggi negara serta memiliki kewenangan dilembaga negara juga memiliki kewenangan di lembaga tertinggi negara. dan setelah di amandemen dengan empat tahapan akhirnya hilang lah sudah sifat MPR yang untuk menegakkan kedaulatan rakyat itu. dan amandemen itu semakin membawa bangsa dan negara ini kearah yang tidak terarah. ** kembali kepada pancasila dan UUD 1945 yang asli (sebelum amandemen) ** dariku untuk Bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun