Pengertian Aurat dalam Islam
Aurat: Bagian tubuh yang wajib ditutup dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram, sesuai dengan ketentuan syariat.
Menutup aurat merupakan perintah Allah dalam Al-Qur’an, antara lain:
QS. An-Nur: 30–31
“... Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya...”
QS. Al-Ahzab: 59
“... Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak diganggu...”
🌿 2. Batasan Aurat Menurut Muhammadiyah & ‘Aisyiyah
a. Menurut Muhammadiyah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan keputusan Musyawarah Tarjih:
Laki-laki:
Aurat adalah antara pusar dan lutut. Namun, berpakaian tetap harus menunjukkan kesopanan dan kehormatan, bukan sekadar memenuhi batas minimal aurat.
Perempuan:
Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup ketika berada di luar rumah atau di hadapan non-mahram.